Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap)

Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap) – Bank memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai macam kebutuhan transaksi keuangan masyarakat. Bank juga telah memberikan berbagai macam kemudahan masyarakat dalam melakukan penyimpanan uang, peminjaman dana, melakukan transfer atau pemindahan keuangan dan lainnya.  Adapun produk-produk keuangan dari bank telah memberikan keuntungan bagi banyak masyarakat.

Untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai pengertian bank, fungsu, tujuan, dan juga jenisnya, kali ini pendidik akan menjelaskannya. Simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap)

Pengertian Bank

Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yaitu Banco yang berarti bangku. Bangku berarti menggambarkan perangkat kerja bankir berupa bangku dan meja yang digunakan untuk melayani nasabahnya. Namun seiring berjalannya waktu kata banco tersebut mengalami perubahan dan menjadi Bank.

Adapun pengertiannya menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Kasmir

Bank adalah sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lain.

2. Pierson

Bank merupakan suatu badan usaha yang menerima yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja.

3. Undang-Undang

Bank adalah Menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2) Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak.

4. Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK)

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 31 tentang perbankan Bank adalah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.

5. Wikipedia

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, peminjaman uang dan juga menerbitkan promes atau banknote.

Fungsi Bank

Secara umum, fungsi bank adalah suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai macam tujuan. Adapun 3 fungsi bank secara spesifik adalah sebagai berikut:

1. Agen of Trust

Yaitu mendapatkan sebuah kepercayaan dari masyarakat. Suatu kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik apabila ada keprcayaan (trust) dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank, maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dananya ke Bank.

2. Agen of Development

Yakni memungkinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi dan juga konsumsi jasa keuangan.

3. Agen of Service

Yaitu memberikan suatu pelayanan yang terbaik dan produk-produk keuangan kepada masyarakat. Selain menghimpun dana dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya seperti jasa pengiriman uang, jasa pembayara, tabungan, kartu kredit, dan lain-lain.

Tujuan Bank

Adapun secara umu, tujuan Bank adalah untuk membantu melaksanakan pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan juga peningkatan kesejahteraan masyarakat. berdasarkan tujuannya tersebut maka Bank Indonesia harus melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik yang berlandaskan demokrasi ekonomi.

Pada dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia, sangat erat kaitannya dengan perbankan. Jadi jika selama ini kamu berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, maka kamu salah besar.

Jenis-Jenis Bank

Adapun jenis-jenis bank adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan Fungsinya

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 yang kemudian ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Perbankan No 10 tahun 1998, jenis bank dilihat dari fungsinya, diantaranya:

  • Bank Sentral
  • Bank Umum
  • Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)

2. Berdasarkan Kepemilikannya

Mengacu pada definisi Bank, kepemilikan dapat dilihat dari akta pendirian dan penguasaan. Jenis bank tersebut diantaranya:

  • Bank Milik Negara
  • Bank Milik Swasta Nasional
  • Bank Milik Asing
  • Bank Campuran

3. Berdasarkan Statusnya

Yang artinya adalah ukuran kemampuan sebuah Bank dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dari segi jumlah produk, modal, dan kualitas pelayanan. Jenis bank ini diantaranya:

  • Bank Devisa
  • Bank Non Devisa
Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap)
Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap)

4. Berdasarkan Cara Menentukan Harga

  • Bank dengan Prinsip Konvensional
  • Bank dengan Prinsip Syariah

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Bank, Fungsi, Tujuan dan Jenisnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih : )