√ Macam – Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya

Macam – Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai najis, yang mencakup macam – macamnya, pengertiannya dan juga cara membersihkannya. Nah untuk mengetahuinya langsung saja yuk kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Macam – Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya

Berikut ini merupakan pengertian dari Najis.

Pengertian Najis

Secara lughoh (bahasa) najis berasal dari kata al qadzarah ( القذارة ) yang artinya adalah kotoran. Sedangkan najis menurut istilah adalah segala sesuatu yang dianggap kotor dan dapat mencegah sahnya sholat tanpa ada hal yang meringankan.

Sedangkan definisi najis menurut Malikiyah adalah sifat hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan sholat bila terkena atau bahkan berada di dalamnya.

Macam – Macam Najis

Secara garis besar, najis dapat terbagi menjadi 3 macam, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Najis Mukhaffafah (Ringan)

Najis mukhaffafah adalah jenis najis yang termasuk ke dalam kategori ringan. Adapun contohnya adalah air kencing bayi laki – laki yang masih minum ASI atau belum makan apapun.

Cara membersihkannya adalah: memercikkan air pada bagian yang terkena najis.

Sebagaimana dalam sebuah hadits dikatakan:

عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ إِلَى رَسُوْلِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَأَجْلَسَهُ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ. (رواه البخاري)

Artinya: “Diceritakan dari Ummu Qois bahwa ia datang menemui Rosûlullah . Dengan membawa anak kecil yang tidak mengkonsumsi (selain susu), kemudian ia meletakkan anak kecil tersebut di pangkuan Rosûlullah . Setelah dipangku oleh Beliau, anak kecil tersebut kencing di baju Beliau. Kemudian Beliau meminta diambilkan air, dan oleh Beliau air itu dipercikan ke bajunya, tanpa membasuhnya.” (H.R. Al-Bukhâry)

2. Najis Mutawassithah (Sedang)

Najis mutawasithah merupakan najis yang termasuk ke dalam kategori sedang, yakni segala sesuatu yang berasal dari dubur dan kubul baik manusia maupun hewan, kecuali bangkai, tulang, air mani, bangkai, belalang dan ikan.

Cara mensucikannya atau membersihkannya adalah dengan membasuhkan air bersih pada bagian najis hingga asal sifat najis seperti warna, bau dan rasanya hilang.

Najis Mutawassithah ini terbagi lagi menjadi dua, yaikni

a. Najis ‘Ainiyah

Najis ‘ainiyah merupakan najis yang nampak terlihat oleh kasat mata baik itu zatnya maupun sifatnya yakni warna, bau dan rasanya. Adapun contoh dari najis ‘ainiyah adalah darah, kotoran dan lain sebagainya.

b. Najis Hukmiyah

Najis hukmiyah merupakan najis yang tidak terlihat oleh kasat mata, baik itu zatnya maupun sifatnya. Adapun contoh najis hukmiyah adalah air kencing yang sudah kering atau minuman keras yang menempel dan sudah kering.

3. Najis Mugholadhah (Berat)

Najis mugholadhah merupakan najis yang termasuk ke dalam kategori najis berat. Adapun cara membersihkan atau mensucikannya adalah dengan cara membasuhnya dengan menggunakan air sebanyak 7 kali, dan salah satu diantara basuhan tersebut airnya dicampur dengan menggunakan tanah.

Contohnya adalah bekas jilatan atau air liur anjing dan jilatan atau air liur babi.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Q.S Al-An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya: “Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Adapun dalam sebuah hadits dikatakan:

إذَاوَلَغَ الْكَلْبُ فِي الْإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ.)رَوَاهُ مُسْلِمٌ(

Artinya: ” Ketika anj1ng menjilati bejana, maka basuhlah tujuhkali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhanya.” (H.R. Muslim)

Hukum – Hukum Terkait Najis

Ada beberapa ketetapan hukum syariah terkait benda – benda najis atau yang terkena najis. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Tidak Berdosa Menyentuh Najis

Seorang muslim yang menyentuh najis, maka dia tidak berdosa. Berbeda dengan ketentuan najis pada agama – agama samawi sebelumnya yang menyatakan bahwa diharamkan bagi umatnya untuk bersentuhan dengan benda – benda najis. Bahkan konon dalam agama Yahudi Allah SWT telah menetapkan ketentuan yang keras tentang najis. Diantara ketentuan orang yahudi tersebut adalah

  • Bila ada najis yang terkena pakaian, maka pakaian tersebut harus dibuang atau bahkan dirobek
  • Bila ada najis yang terkena badan, maka kulit yang terkena najis harus dikelupas.

Namun berbeda dengan muslim, najis tidak haram hukumnya, hanya saja bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari najis tersebut. Profesi seorang muslim sebagai pembersih sampah, pemotong daging hewan bahkan hari – harinya selalu bertemu dengan najis, namun tetap halal dan sah – sah saja dalam Islam, asal saat hendak melaksanakan ibadah harus disucikan terlebih dahulu.

2. Syarat Ibadah

Syarat sah dalam beribadah adalah suci dari najis, oleh karena itu seorang muslim diwajibkan untuk suci badan, pakaian dan tempatnya apabila hendak beribadah kepada Allah SWT.

Macam - Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya
Macam – Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya

3. Haram Dimakan

Meskipun menyentuh barang atau benda najis tidak berdosa, akan tetapi memakannya adalah hal yang diharamkan. Sebagaimana dalam Al-Qur’an

Yang artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS Al A’raf: 157)

Demikianlah penjelasan mengenai Macam – Macam Najis, Pengertian Najis, Cara Membersihkan & Hukumnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian yahh.. Terimakasih 🙂