√ Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya

Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya – Dalam dunia keuangan atau perbankan tentu kita mengenal istilah surat berharga. Surat berharga merupakan suatu sertifikat dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar dan perusahaan. Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan pembahasan mengenai surat berharga yang mencakup pengertian, jenis, ciri, manfaat dan juga contohnya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya

Berikut ini merupakan pengertian surat berharga secara umum maupun menurut para ahli.

Pengertian Surat Berharga

Secara umum, surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan sebuah dokumen yang mempunyai nilai uang yang diakui serta dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi yakni perdagangan, pembayaran, penagihan, dan lain sebagainya.

Biasanya surat berharga ini digunakan sebagai suatu alat pembayaran dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalangan pengusaha. Hal tersebut dilakukan karena menganggap bahwa lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri.

Adapun pengertian surat berharga menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Rasjim Wiraatmadja

Surat berharga merupakan suatu surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai dan dapat ditukarkan dengan tunai.

2. Heru Supraptomo

Surat berharga merupakan suatu surat yang dapat diperdagangkan dan juga sebagai alat bukti terhadap hutang yang telah ada.

3. Wirjono Projodikoro

Surat berharga merupakan surat – surat yang memiliki sifat seperti uang tunai, yakni  yang dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran. Surat – surat tersebut dapat di perdagangkan agar sewaktu – waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).

4. Abdulkadir Muhammad

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai bentuk pelaksanaan pemenuhan ssuatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang.  Namun pembayaran tersebut tidak dilakukan menggunakan mata uang tunai, akan tetapi dengan menggunakan alat bayar lainnya.

Jenis – Jenis Surat Berharga

Adapun jenis – jenis surat berharga menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 adalah sebagai berikut:

1. Wesel

Wesel merupakan surat berharga yang  berisi kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal serta tanda tangan di suatu tempat, dimana si penerbit dapat memberikan perintah tanpa syarat kepada yang tersangkut untuk hari dimana harus bayar membayar sejumlah uang kepada orang atau penerima yang ditunjuk oleh penerbit  maupun penggantinya di suatu tempat tertentu.

2. Surat Sanggup

Surat sanggup merupakan surat yang berisi kata “aksep” atau promes dimana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup tersebut atau pengganti atau pembawanya pada hari pembayaran itu.

3. Cek

Cek merupakan jenis surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque dimana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk dapat membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya telah disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk

Kwitansi dan promes Atas tunjuk merupakan jenis surat berharga yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain, untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang telah ditentukan dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu yang telah diperlihatkan.

5. Surat Berharga di Luar KUHD

Ada beberapa jenis surat berharga yang juga tidak disebutkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang, diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Bilyet Giro

Yakni jenis surat perintah tak bersyarat dari nasabah (yang berbentuk baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.

b. Credit Card

Yakni salah satu jenis surat berharga dalam bentuk  kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yakni bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uang tunai.

c. Travels Cheque atau Cek Perjalanan

Yakni surat berharga yang dikeluarkan oleh pihak bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera pada cek perjalanan tersebut.

d. Konosemen

Yakni Sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat adanya kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen ini dapat berupa formulir yang telah dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.

e. Charter Party

Yakni suatu perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain tentang suatu  penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu. Dan seringkali perjanjian tertulis tersebut digunakan oleh pemilik kapal sebagai suatu jaminan untuk memperoleh kredit dari bank

f.  Delivery Order

Yakni  suatu surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order yang diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat Saham

Yakni jenis surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti bahwa kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

Ciri-Ciri Surat Berharga

Adapun ciri – ciri surat berharga diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Surat berharga tersebut berbentuk dokumen yang tertulis

2. Surat berharga harus memiliki nama

3. Adanya beberapa tanda tangan dari pihak yang terkait

4. Surat berharga merupakan perinta atau janji tanpa syarat

5. Dalam surat berharga tersebut terdapat akta perinta atau janji membayar

6. Dalam surat berharga tersebut terdapat nama orang yang membayar

7. Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

Manfaat Surat Berharga

Adapun manfaat dan fungsi dari surat berharga jika dilihat dari sisinya yakni dari segi yuridis, dan juga dari segi fungsinya. Berikut penjelasannya:

1. Secara Yuridis

Adapun manfaat surat berharga secara yuridis adalah sebagai berikut:

  • sebagai alat pembaayaran
  • sebagai alat pemindahan hak tagih (karena diperjual – belikan)
  • surat legitimasi (surat bukti tagih).

2. Dari Segi Fungsinya

Adapun manfaat surat berharga jika dilihat dari segi fungsinya adalah sebagai berikut:

  • Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
  • Suatu surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
  • Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren).

Contoh Surat Berharga

Adapun beberapa contoh dari surat berharga adalah sebagai berikut:

Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya
Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya

 

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Surat Berharga, Jenis, Ciri, Manfaat & Contohnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂