√ Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap)

Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap) – Pada dasarnya ada macam atau jenis air yang dapat digunakan secara sah atau benar dalam bersuci. Selain itu ada beberapa pembagian air dalam ilmu fiqih yang harus diketahu. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai macam – macam air, serta pembagian airnya dalam ilmu fiqih. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap)

Thoharah merupakan bersuci yakni membersihkan diri dari najis maupun kotoran yang merupakan salah satu bagian terpenting saat hendak melakukan ibadah.

Macam – Macam Air

Adapun macam – macam air diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Air Hujan

Air hujan merupakan air yang turun Allah SWT dari langit, melalui malaikat mikail untuk menyegarkan dan membasahi bumi. Air hujan ini bersifat suci mensucikan, sehingga sah digunakan sebagai mandi, berwudhu dan lain sebagainya.

Meskipun di zaman sekarang air hujan banyak mengandung air asam yang tinggi akan tetapi hukumnya tetap tidak berubah. Sebagaimana dalam Al-Qur’an:

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

Artinya: “Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih.” (QS. Al-Furqan : 48).

2. Air Laut atau Air Asin

Air laut atau air asin merupakan air yang suci lagi mensucikan yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, membersihkan diri dari najis atau kotoran dan lain sebagainya. Sebagaimana dalam sebuah hadits dikatakan:

عَنِ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَأَلَ رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ s فَقَالَ : يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّا نَرْكَبُ البَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا القَلِيْلَ مِنَ المَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ بمِاَءِ البَحْرِ ؟ فَقَالَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم : هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ رواه الخمسة 

Artinya: Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ?”. Rasulullah SAW menjawab,”(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

3. Air Sungai

Air sungai dianggap sama karakternya dengan air sumur maupun mata air. Seiring berkembangnya zaman air sungai sudah banyak terkena pencemaran, meskipun tidak najis tetapi dapat membahayakan bagi kesehatan. Oleh karena itu tidak semua air sungai ya dapat membersihkan atau mensucikan, pilihlah air sungai yang benar – benar bersih. Namun tetap pada dasarnya air sungai adalah air suci yang mensucikan.

4. Air Sumur

Air sumur merupakan air yang suci lagi mensucikan. Karena air sumur terjaga dan muncul dari dasar tanah. Sebagaimana dalam sebuah hadits dikatakan:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ : قِيلَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلابِ وَالنَّتْنُ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ s : الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ . رَوَاهُ أَحْمَدَ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ

Artinya: “Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya,`Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budho’ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab,’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).

5. Air Telaga

Air telaga merupakan air yang sifatnya suci dan juga mensucikan. Air telaga ini sama dengan air danau yang dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, membersihkan najis dan lain sebagainya.

6. Air Es atau Air Salju

Air salju sama dengan air hujan, hanya saja air salju berupa butiran butiran air yang keras dan dingin seperti air es. Air salju ini biasanya ada di bagian kutub utara dan antartika (bukan kutub) yang sifatnya adalah suci dan mensucikan.

7. Air Embun

Air embun merupakan air yang ada pada dedaunan di pagi hari, atau rerumputan di pagi hari. Hukum dari air embun ini adalah suci dan mesucikan, sehingga dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan lain sebagainya.

Pembagian Air Dalam Ilmu Fiqih

Ada beberapa pembagian air dalam ilmu fiqih, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Air Mutlak (Suci Mensucikan)

Air mutlak atau air suci mensucikan merupakan air yang masih murni dan dapat digunakan untuk bersuci tanpa adanya qayid atau ikatan yang tetap. Air ini dapat digunakan untuk berwudhu, menyuci dan lain sebagainya.

2. Air Musyammas

Air musyammas merupakan air yang dipanaskan oleh sinar matahari. Biasanya wadah yang digunakan terbuat dari logam selain emas dan perak seperti besi maupun tembaga. Air musyammas ini makruh hukumnya jika digunakan untuk berwudhu, mandi dan sebagainya, namun dibolehkan jika untuk mencuci pakaian.

3. Air Suci Tidak Menyucikan

Air suci tidak menyucikan ini terbagi menjadi dua bagian yakni air musta’mal dan air mutaghayar. Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci yakni untuk menghilangkan hadats (wudhu dan mandi). Sedangkan air mutaghayar adalah air yang telah mengalami perubahan dan salah satu sifatnya telah mengalami percampuran dengan barang suci lainnya sehingga hilang kemutlakannya, sehingga air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci. Contohnya adalah air susu, air teh, air kelapa dan sebagainya.

4. Air Musta’mal

Air musta’mal merupakan air yang sedikit namun sudah digunakan untuk bersuci, sehingga sudah tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci.  Dapat dikatakan air musta’mal juga apabila air yang sedang kita pakai untuk bersuci lalu air cucurannya jatuh pada suatu bejana yang tidak sampai dua kullah, maka air tersebut termasuk air musta’mal.

Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap)
Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap)

5. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena najis yang jumlahnya tidak sampai dua kullah. Namun jika air tersebut sampai hingga dua kullah maka masih boleh menggunakannya selama rasa, bau dan warnanya tidak berubah.

Demikianlah penjelasan mengenai Macam-Macam Air & Pembagian Air dalam Islam (Bahasan Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian khususnya tentang pembagian air dalam ilmu fiqih Islam. Terimakasih yaahh 🙂