Pengertian Reformasi – Agraria, Tujuan, Syarat, Munculnya

Pengertian Reformasi – Agraria, Tujuan, Syarat, Munculnya – Secara luas, reformasi di Indonesia mengacu pada upaya untuk meningkatkan kondisi secara menyeluruh dengan mengubah dan memperbaiki elemen-elemen yang tidak lagi sesuai dengan tatanan sosial, politik, dan ekonomi negara. Reformasi ini mencakup restrukturisasi institusi-institusi publik, perbaikan kebijakan, serta pembenahan dalam sistem pemerintahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat fondasi negara. Melalui proses ini, tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki ketidakseimbangan, menanggulangi korupsi, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi. Dengan demikian, reformasi tidak hanya sekedar perubahan, tetapi juga merupakan upaya aktif untuk membangun fondasi yang lebih kuat bagi kemajuan bangsa menuju masa depan yang lebih cerah.

Contents

Pengertian Reformasi

Dari kamus Inggris-Indonesia karya John M. Echols dan Hassan Shadily (2003) yang dikutip oleh Setijo (2009), reformasi berasal dari kata dasar “reform” yang berarti perbaikan, pembaruan, atau peningkatan. Secara umum, di Indonesia, reformasi diartikan sebagai usaha untuk melakukan perubahan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan menuju arah yang lebih baik. Hal ini dilakukan dengan melakukan penataan ulang terhadap hal-hal yang telah menyimpang dan tidak lagi sesuai dengan kondisi dan struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Proses reformasi ini mencakup langkah-langkah untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan sosial, politik, dan ekonomi agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pengertian Reformasi Agraria

Reformasi agraria dapat diartikan dalam dua konteks. Pertama, istilah ini merujuk pada redistribusi lahan pertanian secara langsung yang diinisiasi oleh pemerintah atau atas prakarsa masyarakat (dikenal sebagai reformasi tanah). Di sisi lain, istilah ini juga mencakup transisi dari sistem agraria secara keseluruhan dalam suatu negara, yang mencakup berbagai aspek termasuk reformasi tanah. Reformasi agraria sering melibatkan kebijakan kredit, pelatihan, penyuluhan, penyatuan lahan, dan sebagainya. Bank Dunia menggunakan lima dimensi dalam mengevaluasi reformasi agraria:

  • Liberalisasi pasar dan harga
  • Reformasi pertanahan, termasuk pengembangan pasar tanah
  • Infrastruktur untuk pasokan input dan distribusi hasil pertanian
  • Pembentukan dan pengelolaan institusi pasar
  • Pemberdayaan keuangan pedesaan

Perbedaan Reformasi Agraria Dan Reformasi Tanah

Perbedaan antara reformasi agraria dan reformasi tanah adalah sebagai berikut:

Reformasi tanah berkaitan dengan hak-hak atas tanah, termasuk sifat, kekuatan, dan distribusi kepemilikan tanah, sementara reformasi agraria tidak hanya fokus pada aspek tersebut, tetapi juga meliputi isu-isu yang lebih luas, seperti karakter kelas produksi dan distribusi serta hubungan dalam ranah pertanian dan usaha terkait, serta bagaimana hal tersebut berkaitan dengan struktur kelas secara keseluruhan. Dengan demikian, reformasi agraria bertujuan untuk menangani kekuatan ekonomi dan politik serta hubungan antara keduanya.

Salah satu prasyarat utama agar reformasi tanah dapat memberikan manfaat yang signifikan adalah konsistensinya dengan kebijakan yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pengembangan masyarakat pertanian yang produktif.

Contoh masalah lain yang termasuk dalam cakupan reformasi agraria adalah “kepastian kepemilikan” bagi pekerja pertanian, penyewa tanah, dan penghuni lahan, yang dapat meningkatkan peluang mereka untuk memperoleh kredit dari sektor swasta; “Layanan dan infrastruktur dukungan” yang diperlukan bagi pembentukan pedesaan yang komplementer dengan kegiatan pertanian; serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah di wilayah pedesaan.

Tujuan Reformasi

Tujuan reformasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

  • Melakukan perubahan yang serius dan bertahap untuk mencapai nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Menyusun kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk hukum dan konstitusi yang telah menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat.
  • Melakukan perbaikan di berbagai bidang kehidupan, termasuk politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
  • Menghapus dan memberantas praktik-praktik yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi dalam masyarakat, seperti korupsi, nepotisme, kolusi, kekuasaan sewenang-wenang, serta berbagai penyimpangan dan penyelewengan lainnya.

Tujuan Reforma Agraria (Landreform)

Tujuan dari land reform di Indonesia adalah sebagai berikut, sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan No. 224/1961 dan oleh Menteri Agraria Sadjarwo dalam draft pengajuan BAL pengantar pidato pada 12 September 1960:

  • Melakukan distribusi yang adil dan merata dari sumber daya alam, khususnya lahan pertanian, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Mewujudkan bagian yang adil dari mata pencaharian bagi petani dalam kepemilikan tanah, sehingga tanah tidak dimanfaatkan sebagai alat pemerasan.
  • Memperkuat dan meluaskan hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia sebagai pengakuan dan perlindungan terhadap hak milik tersebut.
  • Mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan serta penguasaan tanah secara besar-besaran, dengan menetapkan batas maksimum dan minimum untuk setiap keluarga guna mengatur kepemilikan dan penggunaan tanah secara adil dan efisien.

Syarat – Syarat Reformasi

Ketentuan atau syarat-syarat yang dapat menandakan kondisi reformasi adalah sebagai berikut:

  • Terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di berbagai bidang, termasuk dalam aspek hukum dan perundang-undangan.
  • Penggunaan kewenangan oleh penyelenggara negara yang bersifat otoriter dan tidak mengindahkan etika kenegaraan, yang berdampak merugikan dan menekan kehidupan seluruh rakyat.
  • Melemahnya kondisi ekonomi seluruh warga akibat dari krisis multidimensi yang terus berkepanjangan.
  • Perlunya langkah-langkah penyelamatan di berbagai bidang kehidupan, terutama yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar rakyat.
  • Reformasi harus berlandaskan pada nilai-nilai kerohanian, termasuk falsafah dasar negara Pancasila, sebagai landasan moral dan ideologis yang menggerakkan perubahan tersebut.

Pengertian Reformasi

Munculnya Gerakan Reformasi

Pemerintah Orde Baru dinilai gagal menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, gerakan reformasi lahir untuk memperbaiki tatanan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat.

Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjadi faktor utama yang mendorong lahirnya gerakan reformasi. Namun, persoalan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba. Berbagai faktor mempengaruhinya, terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum.

Pemerintah Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto selama 32 tahun ternyata tidak konsisten dalam mewujudkan cita-cita Orde Baru. Meskipun pada awal berdirinya pada tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya banyak terjadi penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan UUD 1945 yang merugikan rakyat kecil.

Penyalahgunaan Pancasila dan UUD 1945 sebagai alat legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan menyebabkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi. Krisis-krisis tersebut antara lain:

  • Krisis politik
  • Krisis sosial
  • Krisis hukum
  • Krisis kepercayaan
  • Krisis ekonomi
Posted in ips