BPUPKI : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya

BPUPKI : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya – Pada kesempatan kali ini, pendidik.co.id akan membahas mengenai BPUPKI, apasih BPUPKI itu, bagaimana sejarahnya, apa tujuannya, siapa saja anggotanya, apa tugas dan juga sidangnya. Nah untuk mengetahui lebih jelasnya, marilah kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

BPUPKI : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya

Pengertian BPUPKI

BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 1 Maret 1945 dan (adapula yang menyebutkan pada 29 april 1945). Pembentukan BPUPKI oleh jepang yaitu sebagai upaya untuk mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia.

BPUPKI ini diketuai oleh Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T) Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil Ichibangase Yoshio (orang jepang) dan Raden Pandji Soeroso. Badan ini beranggotakan 67 orang yang terdiri dari 60 orang yang dianggap tokoh dari Indonesia dan 7 orang dari anggota Jepang. Badan ini bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat politik ekonomi, tata pemerintahan dan hal-hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

Tidak lama setelah itu, pada tanggal 7 agustus 1945 BPUPKI dibubarkan oleh Jepang. Tak lama kemudian dibentuk kembali badan baru yakni PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai) yang beranggotakan 21 orang. Yang diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Drs. Moh.Hatta dan penasehat yakni Mr. Ahmad Soebardjo. Kemudian anggota dengan mewakili berbagai etnis yaitu 12 orang asal jawa, 3 orang asal sumatera, 2 orang asal Sulawesi, 1 orang asal Kalimantan, 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara), 1 orang asal Maluku dan terakhir 1 orang etnis Tionghoa.

Tujuan BPUPKI

Adapun tujuan pembentukan BPUPKI adalah

1. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar dapat membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia, melaksanakan politik kolonialnya didirikan pada 1 Maret 1945 (bagi Jepang).

2. Untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting berkaitan dengan pembentukan Negara Indonesia merdeka atau mempersiapkan hal-hal penting tentang tata pemerintahan Indonesia merdeka. (bagi Indonesia).

Anggota BPUPKI

Adapun anggota BPUPKI diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Ketua: K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat

2. Wakil: R.P. Soeroso Ichibangse Yoshio (orang jepang)

3. Anggota:

  • Ir. Soekarno
  • Drs. Moh. Hatta
  • Mr. Muhammad Yamin
  • Prof. Dr. Mr. Soepomo
  • KH. Wachid Hasyim
  • Abdoel Kahar Muzakir
  • Mr. A.A. Maramis
  • Abikoesno Tjokrosoejo
  • H. Agoes Salim
  • Mr. Achmad Soebardjo
  • Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
  • Ki Bagoes Hadikusumo
  • A.R. Baswedan
  • Soekiman
  • Abdoel Kaffar
  • R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
  • K.H. Ahmad Sanusi
  • K.H. Abdul Salim
  • Liem Koen Hian
  • Tang Eng Hoa
  • Oey Tiang Tjoe
  • Oey Tjong Hauw
  • Yap Tjwan Bing

Tugas BPUPKI

Adapun tugas BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki berbagai hal penting yang berhubungan dengan pembentukan Negara Indonesia mulai dari aspek politik, ekonomi, dan hal penting lainnya. Adapun berdasarkan sidang, BPUPKI memiliki tugas sebagai berikut:

  • Membentuk reses selama satu bulan
  • Membahas mengenai dasar Negara
  • Membentuk panitia kecil (panitia delapan) yang bertugas untuk menampung saran dan konsepsi dari para anggota
  • Membantu panitia sembilan bersama panitia kecil
  • Panitia sembilan menghasilkan piagam jakarta atau jakarta charter.

Sidang BPUPKI

Adapun dalam sidang BPUPKI ada dua yaitu

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei 1945 – 1 Juni 1945)

Pada tanggal 29 mei 1945, BPUPKI mengadakan acara pelantikan sekaligus pembukaan masa sidang  pertama di gedung Chuo Sangi In (gedung Volksraad saat masa Belanda, kini bernama Gedung Pancasila). Sidang resmi baru dilakukan keesokan harinya pada tanggal 29 Mei 1945 dengan pembahasan mengenai Dasar Negara. Sidang pertama ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai Dasar Negara, mereka adalah  Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas Dasar Negara Indonesia, Pada tanggal 29 Mei 1945, diantaranya yaitu:

  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengemukakan lima prinsip dasar Negara Indonesia yang dinamakan Dasar Negra Indonesia Merdeka, diantaranya yaitu:

  • Persatuan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Keadilan Sosial
  • Kekeluargaan
  • Musyawarah

Kemudian Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengemukakan rumusan lima sila Dasar Negara Republik Indonesia yang hingga kini dikenal dengan nama Pancasila.

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Gagasan Soekarno mengenai rumusan lima dasar negara Indonesia yang dikenal dengan pancasila, menurutnya bisa ringkas menjadi Trisula (tiga sila) yaitu:

  • Sosionasionalisme
  • Sosiodemokrasi
  • Ketuhanan yang berkebudayaan.

Soekarno mengatakan lagi bahwa jika ingin diperas lagi, maka bisa dibuat menjadi Ekasila (satu sila) yaitu gotong royong. Gagasan Soekarno ini sebenarnya menunjukkan bahwasanya rumusan dasar negara yang dikemukakannya berada dalam satu kesatuan. Pidato Soekarno ini sekaligus mengakhiri masa persidangan pertama BPUPKI. Kemudian BPUPKI mengumumkan masa reses atau masa istirahat selama satu bulan lebih.

Masa Reses BPUPKI (Antyara Sidang Pertama dan Sidang Kedua)

Pada sidang pertama BPUPKI, belum ditemukan titik temu kesepakatan mengenai perumusan dasar negara Republik Indonesia. Kemudian dibentuklah panitia sembilan yang bertugas menggodok berbagai masukan konsep dasar negara yang sebelumnya telah dikemukakan oleh anggota BPUPKI.

Anggota panitia sembilan, diantaranya adalah

Ketua: Ir. Soekarno
Wakil ketua: Drs. Mohammad Hatta
Anggota:

  • Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
  • Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H.o
  • Kiai Haji Abdul Wahid Hasjimo
  • Abdoel Kahar Moezakiro
  • Raden Abikusno Tjokrosoejoso
  • Haji Agus Salim
  • Mr. Alexander Andries Maramis

Setelah melakukan perundingan yang cukup sulit, pada tanggal 22 juni 1945, panitia sembilan kemudian bertemu dan menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia, yang dikenal dengan piagam jakarta atau jakarta charter, dasar negara Republik Indonesia berbunyi:

  • Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
  • Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  • Persatuan Indonesia,
  • Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
  • Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain dua sidang resmi BPUPKI, berlangsung pula persidangan tak resmi yang dihadiri 38 anggota BPUPKI. Persidangan tak resmi tersebut dipimpin oleh Bung Karno dan membahas mengenai rancangan “Pembukaan “(Preambule) Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli-17 Juli 1945)

Pada sidang kedua ini, membahas mengenai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara dan pendidengajaran.

Pada sidang ini juga, anggota BPUPKI dibagi menjadi panitia-panitia kecil diantaranya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso) dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno, membahas lagi tentang pembentukan panitia kecil di bawahnya yang memiliki tugas khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar, panitia kecil tersebut beranggotakan 7 orang, diantaranya yaitu:

  • Ketua: Prof. Mr. Dr. Soepomo
  • Anggota:
    Mr. KRMT Wongsonegoro
    Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo
    Mr. Alexander Andries Maramis
    Mr. Raden Panji Singgih
    Haji Agus Salim
    Dr. Soekiman Wirjosandjojo

Pada 13 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar membahas hasil kerja panitia kecil di bawahnya yang bertugas merancang isi Undang-Undang Dasar.

Pada 14 Juli 1945, sidang pleno BPUPKI menerima laporan panitia Perancang Undang-Undang Dasar, yang dibacakan oleh Ir. Soekarno sebagai ketuanya. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :

1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan “Undang-Undang Dasar 1945”, yang isinya meliputi :

Wilayah negara Indonesia sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang wilayah Sabah dan wilayah Serawak negara Malaysia, serta wilayah Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang wilayah negara Timor Leste) dan pulau-pulau di sekitarnya,
Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

Demikianlah penjelasan mengenai BPUPKI : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Anggota, Tugas & Sidangnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu, Terimakasih 🙂