Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap)

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap) – Salah satu prinsip yang diputuskan oleh para pendiri negara ini adalah prinsip pemencaran kekuasaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara, salah satunya adalah mengenai otonomi daerah.

Nah pada kesempatan kali ini, Pendidik akan membahas mengenai pengertian otonomi daerah, tujuan, dan prinsipnya. Langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap)

Pengertian Otonomi Daerah

Secara umum, otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri berhubungan dengan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

Secara etimologi otonomi daerah berasal dari bahasa yunani yakni “autos” dan “namos”. Autos berarti sendiri, sedangkan namos artinya aturan. Sehingga otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya yang dilakukan oleh suatu daerah.

Adapun pengertian menurut para ahli adalah

1. Benyamin Hoesein

Otonomi daerah adalah pemerintahan untuk rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional negara secara informal berada diluar pemerintahan pusat.

2. Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah suatu hak untuk mengatur serta memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut adalah hak yang diperoleh dari suatu pemerintahan pusat.

3. UU No. 32 tahun 2004

otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri berbagai hal yang terkait pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Tujuan utama dari otonomi daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat daerah otonom. Adapun tujuan lain otonomi daerah adalah

1. Tujuan Politik

Yakni untuk mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD. Dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik, pemberdayaan masyarakat, dan terciptanya sarana dan prasarana yang layak.

2. Tujuan Administratif

Hal ini berhubungan dengan pembagian administrasi pemerintahan pusat dan daerah termasuk dalam manajemen birokrasi dan sumber keuangan. Pemberian kewenangan daerah juga bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan memberikan peluang pada warga untuk turut serta dalam menyelenggarakan pemerintahan.

3. Tujuan Ekonomi

Otonomi daerah diharapkan dapat mewujudkan peningkatan indeks pembangunan manusia sehingga kesejahteraan masyarakat setempat menjadi lebih baik.

Selain itu, otonomi juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan kualitas produksi daerah otonom sehingga berdampak nyata pada kesejahteraan masyarakat setempat.

Prinsip Otonomi Daerah

Adapun beberapa prinsip pelaksanaan otonomi daerah adalah

1. Prinsip Otonomi Seluas-Luasnya

Prinsip otonomi daerah yang mendapat kewenangan dalam mengatur dalam hal pemerintahan dan mengatur kepentingan masyarakatnya.

Otonomi tersebut tidak memiliki kewenangan dalam hal  politik luar negeri, agama, moneter, keamanan, peradilan, serta fiskan nasional.

2. Prinsip Otonomi Nyata

Yakni prinsip dimana daerah otonom memiliki kewenangan dalam menjalankan pemerintahan berdasarkan tugas wewenang, dan kewajiban yang secara nyata telah ada. Hal tersebut dapat berpotensi untuk berkembang sesuai dengan ciri khas daerah dan segala potensinya.

Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap)
Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap)

3. Prinsip Otonomi Bertanggung Jawab

Yakni prinsip otonom dimana sistem penyelenggaraan harus sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian otonomi. Pada hakikatnya otonomi bertujuan supaya daerah tersebut dapat berkembang dan masyarakatnya lebih sejahtera.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Otonomi Daerah, Tujuan, dan Prinsipnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂