Pengertian Pers, Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Peran dan Jenisnya Lengkap

Pengertian Pers, Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Peran dan Jenisnya LengkapPendidik kali ini akan membahas mengenai pers. bagian sebagian orang istilah pers bukan hal yang asing lagi dalam kehidupan manusia. Nah untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian pers, dasar hukum, ciri, fungsi, peran dan juga jenisnya, maka simaklah penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Pers, Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Peran dan Jenisnya Lengkap

Pengertian Pers

Pers berasal dari bahasa inggris yakni “press” yang artinya menekan. Maksud dari menekan adalah merujuk pada mesin ketik kuno yang ketika digunakan harus ditekan dengan kuat agar bisa menghasilkan tulisan pada lembaran kertas. Dari penjelasan tersebut pers dapat diartikan sebagai suatu  karya yang dihasilkan dalam lembaran kertas yang dibuat dengan cara menekan sebuah alat.

Adapun pengertian pers menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. J.C. T Simorangkir

Pers terbagi menjadi dua jenis. Pers dalam arti sempit berarti majalah atau surat kabar. Sedangkan pers dalam arti luas adalah meliputi surat kabar, majalah, radio, televisi, dan juga film.

2. Kustadi Suhandang

Pers adalah keterampilan dalam mencari, mengumpulkan dan menyajikan berita mengenai kejadian yang terjadi sehari-hari yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hati nurani masyarakat atau khalayak umum.

3. Raden Mas Djokomono

Pers adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan yang ditampilkan dalam surat kabar.

4. Marshall McLuhan

Pers merupakan sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya. Dan peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lainnya, dalam suatu periode waktu yang bersamaan.

5. Oemar Seno Adji

Pers terdiri dari dua jenis, dalam arti luas dan arti sempit. Arti sempit yakni suatu ide atau kejadian tertentu dengan menggunakan kata-kata secara lisan maupun tertulis dengan memanfaatkan semua alat media komunikasi yang tersedia.

Dasar Hukum Pers

Adapun dasar hukum yang mengatur pers adalah sebagai berikut:

1.  Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, terdapat sebuah pasal yang menjelaskan tentang pers, yaitu pasal 28F. Pasal ini menjelaskan tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi.

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

3. Kode Etik Jurnalis.

Ciri-Ciri Pers

Adapun ciri-ciri atau karakter yang dimiliki pers adalah sebagai berikut:

1. Perioditas

Lembaga bisa disebut dengan pers apabila bisa menerbitkan berita atau informasi secara teratur (periodik). Perioditas mementingkan beberapa hal, mulai dari jadwal terbit, irama terbit, hingga konsistensi.

2. Aktualitas

Semua berita yang disebarkan kepada masyarakat harus mengandung unsur terbaru (Up To Date).

3. Publisitas

Dapat menyebarkan berita atau informasi kepada masyarakat dengan sasaran heterogen.

4. Universalitas

Dari banyaknya informasi yang disebarkan oleh pers, akan selalu ada topik tertentu yang menjadi topik utama.

5. Objektivitas

Semua pers, baik media cetak maupun online, harus menjunjung tinggi nilai moral dan juga nilai etika.

Fungsi Pers

Fungsi pers adalah sebagai sarana untuk menemukan informasi dan juga berkomunikasi. Adapun fungsi pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 pasal 3 ayat 1 dan 2 adalah:

1. Sebagai media informasi

2. Sebagai media pendidikan

3. Sebagai media kontrol sosial

4. Sebagai lembaga ekonomi

5. Sebagai sarana hiburan.

Peranan Pers

Adapun peranan pers secara umum adalah  untuk membagikan informasi dan juga media untuk berkomunikasi. Sedangkan peran pers menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 pasal 6 adalah :

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi, khususnya informasi terbaru.

2. Menegakkan nilai demokrasi, menghargai hak asasi manusia, membantu terwujudnya supremasi hukum, dan menghormati kebhinekaan.

3. Mengawasi serta memberikan kritik dan saran terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum.

4. Mengembangkan pendapat umum, berdasarkan informasi yang tepat serta akurat.

Jenis-Jenis Pers

Adapun jenis-jenis pers adalah sebagai berikut:

1. Pers Tradisional

Yakni semua media yang memiliki otoritas dan organisasi yang jelas sebagai media. Misalnya surat kabar, radio, majalah, televisi dan juga film layar lebar. Adapun ciri-ciri pers tradisional adalah:

  • Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan kemudian disebarkan ke umum.
  • Berfungsi sebagai pengantara yang mengirim informasi melalui saluran khusus.
  • Pihak penerima informasi adalah masyarakat. Mereka bisa menyeleksi informasi yang mereka terima.
  • Hanya sedikit interaksi yang terjadi antara sumber berita dan penerima.

2. Pers Modern

Yakni semua media yang tidak memiliki otoritas dan organisasi yang jelas sebagai media. Misalnya seperti  situs berita online, aplikasi chat, media sosial, dan lain sebagainya. Adapun ciri dari pers modern adalah

  • Informasi disebarkan ke penerima melalui internet atau pesan sms.
  • Informasi tersebut umumnya bersumber dari banyak pihak, baik individu maupun organisasi tertentu.
  • Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi antar individu lebih sering terjadi dalam pers modern.
  • Penerima informasi bisa menentukan waktu interaksi.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Pers, Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Peran dan Jenisnya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂