Pengertian Pasar Uang – Tujuan, Fungsi, dan Mekanisme

Pengertian Pasar Uang – Pasar uang merupakan suatu arena abstrak di mana individu atau lembaga yang memiliki dana jangka pendek dapat menyediakan dana mereka untuk dipergunakan oleh pihak lain yang memerlukannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Di pasar ini, terdapat berbagai instrumen keuangan yang diperdagangkan, seperti deposito berjangka, surat berharga pasar uang, dan instrumen-instrumen lainnya yang memungkinkan aliran dana antara pemilik dana dan pihak yang memerlukan pinjaman. Transaksi-transaksi ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari transaksi langsung antara individu hingga melalui platform perdagangan elektronik yang tersedia secara daring.

Contents

Pengertian Pasar Uang

Pengertian Pasar Uang adalah sebagai saluran bagi lembaga keuangan, perusahaan non-keuangan, dan entitas lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, baik untuk menempatkan kelebihan likuiditas maupun untuk keperluan perdagangan valuta asing guna membayar kegiatan ekspor, impor, dan kewajiban luar negeri.

Menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20), pasar uang adalah tempat abstrak di mana individu atau lembaga yang memiliki dana jangka pendek dapat menawarkan dana mereka kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Pelaku utama di pasar uang meliputi lembaga keuangan seperti bank, dana pensiun, dan perusahaan asuransi, perusahaan besar yang menerbitkan commercial paper setelah go public, lembaga pemerintah seperti Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta individu seperti rumah tangga yang membeli Sertifikat Bank Indonesia.

Tujuan Pasar Uang

Dari pihak yang membutuhkan dana:

  • Untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek.
  • Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
  • Untuk memenuhi modal kerja.
  • Membantu pihak yang membutuhkan dana apabila mengalami kerugian dalam kliring.

Dari pihak yang menanamkan dana:

  • Untuk memperoleh penghasilan dengan tingkat suku bunga tertentu.
  • Membantu pihak-pihak yang mengalami kesulitan keuangan.

Fungsi Pasar Uang

Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Mempermudah masyarakat memperoleh dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya.
  • Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
  • Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
  • Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek.
  • Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek.
  • Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi.
  • Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia.

Pasar Valuta Asing

Foreign exchange market, atau yang sering disebut sebagai bursa valas, adalah mekanisme di mana individu dapat mentransfer daya beli antar negara, menyediakan atau memperoleh kredit untuk transaksi perdagangan internasional, dan mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi kurs mata uang. Dari definisi tersebut, fungsi pasar valas adalah:

  • Transfer daya beli.
  • Penyediaan kredit.
  • Mengurangi risiko valuta asing.

Pasar valuta asing dapat ditemui di bank atau tempat penukaran valuta asing (money changer). Mata uang dunia yang umum diperdagangkan di pasar valuta asing meliputi Dolar Amerika (US$), Poundsterling Inggris (GBP), Euro (EUR), Swiss Franc (CHF), Yen Jepang (JPY), Dolar Australia (AUD), dan lainnya.

Mekanisme Pasar Uang

Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal dalam hal cara perdagangannya. Pasar Modal melakukan perdagangan melalui Bursa atau Stock Exchange, sementara Pasar Uang bersifat abstrak dan tidak memiliki tempat khusus seperti Pasar Modal. Transaksi di Pasar Uang dilakukan melalui OTC (Over The Counter Market), di mana setiap peserta (partisipan) melakukan transaksi melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI, dapat dibedakan berdasarkan jenis transaksinya dan warkatnya sebagai berikut:

a. Surat Sanggup (aksep/promes), yang dapat berupa:

  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah sebagai bagian dari penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  • Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

b. Surat wesel, yang dapat berupa:

  • Surat wesel yang ditarik oleh salah satu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu, di mana penarik dan/atau yang diaksep adalah nasabah bank.
  • Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank sebagai bagian dari pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Mekanisme perdagangan SBPU melibatkan dunia usaha atau masyarakat sebagai nasabah yang menerbitkan surat aksep atau wesel (sebagai surat utang) untuk memperoleh dana dari Bank atau Lembaga Keuangan bukan Bank (LKBB). Kemudian, SBPU ini dijualbelikan oleh Bank dan LKBB melalui security house (perantara) atau pasar sekunder. Di mana perdagangan dilakukan antara lembaga keuangan dan dunia usaha atau masyarakat. Selain itu, SBPU juga dapat dijualbelikan ke Bank Sentral Indonesia melalui security house.

Pengertian Pasar Uang

Instrumen Pasar Uang

Berikut adalah beberapa jenis instrumen surat berharga yang diperdagangkan di pasar uang:

  • Surat Berharga Pasar Uang (SBPU): Surat berharga yang diperjualbelikan dengan cara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh BI.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI): Surat berharga berbentuk hutang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah.
  • Deposito: Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu.
  • Promissory Notes: Surat pernyataan kesanggupan membayar atas transaksi hutang piutang jangka pendek antara kreditur dengan debitur.
  • Treasury Bills: Surat hutang yang diterbitkan oleh negara dimana jangka waktunya dibawah satu tahun.
  • Banker’s Acceptance: Salah satu instrumen pasar uang yang dipakai pada kegiatan eksport dan import barang atau digunakan sebagai transaksi valuta asing (valas).
  • Commercial Paper: Instrumen utang yang diterbitkan oleh perusahaan kepada investor dengan tanpa jaminan (collateral), untuk membiayai kewajiban jangka pendeknya.
  • Call Money: Instrumen yang dipergunakan pada kegiatan transaksi pinjam meminjam sejumlah dana antar Bank untuk periode jangka pendek.