Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Dan Jenisnya Terlengkap

Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Dan Jenisnya Terlengkap – Kali ini ruangpengetahuan.com akan membahas mengenai salah satu jenis uang, yakni uang kartal. Uang merupakan alat pembayaran yang sah dan semua orang pasti mengenal yang namanya uang. Jenis uang ini ada dua, yaitu uang kartal dan giral. Namun kali ini kita akan membahas mengenai uang kartal, bagaimana ciri-cirinya, dan bagaimana jenisnya. Untuk mengetahuinya mari kita simak penjelasan berikut ini:

Contents

Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Dan Jenisnya Terlengkap

Pengertian Uang Kartal

Uang kartal secara umum adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual beli sehari-hari. Adapun definisi lain mengenai uang kartal adalah jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah.

Sesuai dengan Undang-undang pokok Bank Sentral No 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia.

Ciri-Ciri Uang Kartal

Adapun ciri-ciri atau karakteristik yang membedakan antara uang kartal dan jenis uang lainnya adalah sebagai berikut:

  • Uang yang diterbitkan dalam bentuk uang keretas dan uang logam
  • Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia
  • Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh Undang-Undang
  • Jenis uang ini sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual beli yang sah di dalam masyarakat.

Menurut pokok Bank Indonesia No 11 Tahun 1953 ada dua macam karakteristik tertentu dari uang kartal ini, yaitu:

1. Uang Negara

Uang negara adalah uang yang diterbitkan oloeh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik. Adapun ciri-ciri uang negara adalah:

  • Diterbitkan oleh pemerintah
  • Penggunaannya dijamin Undang-undang
  • Terdapat nama negara yang menerbitkannya
  • Ditanda tangani oleh menteri keuangan.

2. Uang Bank

Sudah diberlakukan pada Undang-undang No 13 pada tahun 1968 yang isinya mengenai pemberhentian peredaran uang Negara dan digantikan oleh uang Bank. Yakni uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral yaitu uang logan dan uang kertas. Ciri-ciri uang Bank diantaranya adalah:

  • Diterbitkan Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan pada Bank Sentral
  • Terdapat nama Bank Sentral negara yang menerbitkannya
  • Terdapat tanda tangan gubernur Bank Sentral.

Jenis-Jenis Uang Kartal

Adapun jenis uang ini terbagi menjadi dua, yakni uang kertas dan uang logam. Penjelasannya sebagai berikut:

1. Uang Kertas

Uang kertas merupakan uang yang terbuat dari bahan kertas khusus yang mana didalam nya tertera gambar dan cap khusus dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh Uang kertas pecahan Rp2000,- Uang kertas pecahan Rp5000,-Uang kertas pecahan Rp10.000,- dan seterusnya.

Kelebihan Uang kertas adalah

  • Dapat dibawa kemana-mana dengan mudah
  • Dapat dilipat dan disimpan dengan mudah

Kekurangan Uang Kertas

  • Mudah rusak, sobek dan kusut
  • Mudah hilang dan melayang karena bentuknya yang tipis
  • Mudah terbakar dan habis
  • Mudah Dipalsukan

2. Uang Logam

Uang logam merupakan uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam ini memiliki dua macam nilai yakni nilai instrik (nilai bahan untuk membuat logam) dan nilai tukar (yaitu besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang). Contoh uang logam adalah Uang logam pecahan Rp50,-, Uang logam pecahan Rp100,-, Uang logam pecahan Rp200,- dan seterusnya.

Kelebihan uang logam adalah 

  • Terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama
  • Kualitas bahannya dapat dikontrol
  • Bentuknya kecil dan mudah dibawa kemanapun dalam jumlah yang tidak banyak
  • Jika jatuh, uang logam akan berbunyi, sehingga pemilik akan mengetahuinya

Kekurangan uang logam adalah 

  • Lebih berat dibandingkan dengan uang kertas
  • Kesulitan membawanya jika dalam jumlah banyak
  • Terbatasnya persediaan uang logam

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Uang Kartal, Ciri-Ciri, Dan Jenisnya Terlengkap. Semoga dapat menambah wawasan kita dan bermanfaat yahh.. Terimakasih 🙂