√ Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap)

Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap) – Istilah UMKM sudah sangat sering kita dengar tentunya, UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Mungkin masih banyak diantara kita yang masih belum mengetahui apa itu UMKM dan pembagiannya. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan pembahasan mengenai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mencakup pengertian, jenis, ciri, kriteria dan klasifikasinya. Untuk mengetahuinya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap)

Berikut ini merupakan pengertian dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pengertian UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Secara umum, UMKM merupakan suatu bentuk usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Adapun pengertian UMKM menurut para ahli diantaranya adalah sebagai berikut:

1. M. Kwartono

UMKM merupakan suatu kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200.000.000 dimana tanah dan tempat usaha bangunan tersebut tidak diperhitungkan. Atau mereka memiliki omset penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000 dan milik warga negara Indonesia.

2. Rudjito

UMKM merupakan suatu usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian negara Indonesia, baik dari sisi lapangan kerja yang tercipta maupun dari jumlah sisi usahanya.

3. Ina Primiana

UMKM merupakan suatu pengembangan dari empat kegiatan ekonomi utama yang menjadi sebuah penggerak dari pembangunan Indonesia, yakni industri manufaktur, agribisnis, bisnis kelautan, dan sumber daya manusia.

4. Keppres RI No. 19 Tahun 1998

UMKM adalah suatu kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu untuk dilindungi serta di cegah dari persaingan yang tidak sehat.

Jenis-Jenis UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Suatu kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil harus dilindungi dan dicegah dari adanya persaingan yang tidak sehat. Hal tersebut tertuang dalam Keppres RI No.19 Tahun 1998. Adapun jenis jenis dari UMKM diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Usaha Kuliner

Usaha kuliner merupakan salah satu jenis UMKM yang paling banyak diminati dan bahkan hingga kalangan muda. Dengan adanya bekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar hal ini sudah cukup kuat untuk menjalankan bisnis ini, karena usaha kuliner cukup menjanjikan mengingat setiap hari orang membutuhkan makanan.

2. Usaha Fashion

Usaha fashin juga merupakan suatu usaha yang banyak di minati oleh banyak orang, dan setiap tahunnya mode tren dari fashion akan selalu hadir dan tentunya dapat meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.

3. Usaha Agribisnis

Dalam menerapkan usaha di bidang agribisnis ternyata tidak terlalu sulit, karena dengan bermodalkan pekarangan rumah saja pun sudah bisa menguntungkan bagi usaha dalam bidang pertanian.

Ciri – Ciri UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Adapun ciri-ciri dari UMKM diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Memiliki tempat usaha yang dapat berpindah sewaktu-waktu

2. Dalam usahanya belum menjalankan adanya administrasi, dan biasanya keuangan pribadi dan keuangan usaha masih dijadikan satu

3. Jenis komoditi atau barang yang pada usahanya tidak tetap atau dapat terganti sewaktu-waktu

4. Sumber daya manusia (SDM) belum memiliki jiwa wirausaha yang mumpuni

5. Pada umumnya memiliki tingkat pendidikan sumber daya manusia yang masih rendah

6. Pada umumnya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, akan tetapi sebagian
telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank

7. Pada umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas termasuk NPWP.

Kriteria UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

Dalam menjalankan sebuah usaha perlu memperhatikan kriteria- kriterianya terlebih dahulu. Hal ini sangat penting untuk pengurusan surat ijin usaha ke depannya dan menentukan pajak yang akan di bebankan kepada pemilik UMKM. Adapun pengertian UMKM beserta kriterianya diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro merupakan suatu usaha ekonomi yang produktif yang di miliki oleh perorangan ataupun suatu badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Adapun yang termasuk kriteria usaha mikro adalah suatu usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga mencapai Rp. 50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Dan pada umumnya hasil dari penjualan usaha mikro pada setiap tahunnya paling banyak Rp 300.000.000

2. Usaha Kecil

Usaha kecil merupakan suatu jenis usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang di miliki oleh perorangan maupun kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai serta dimiliki dan menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.

Adapun usaha yang termasuk kriteria usaha kecil adalah suatu usaha yang memiliki kekayaan yang bersih Rp 50.000.000 dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai hingga Rp 500.000.000 Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp 300.000.000 sampai paling banyak sekitar Rp 2,5.000.000.000.

3. Usaha Menengah

Usaha menengah merupakan suatu usaha dalam ekonomi yang produktif dan bukan merupakan suatu cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat dan menjadi bagian secara langsung atau tidak langsung pada usaha kecil atau besar dengan total kekayaan bersihnya sesuai yang telah diatur dengan peraturan perundang undangan.

Klasifikasi UKM (Usaha Kecil dan Menengah)

Adapun berdasarkan perkembangannya Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia dibagi menjadi ke dalam empat kriteria diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Livelihood Activities

Livelihood Activities merupakan usaha kecil menengah yang dimanfaatkan sebagai suatu kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang biasanya lebih dikenal dengan sektor informal. Seperti contoh pedagang kaki lima.

2. Micro Enterprise

Micro Enterprise merupakan suatu usaha kecil menengah yang memiliki sifat pengrajin akan tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.

3. Small Dynamic Enterprise

Small Dynamic Enterprise yakni usaha kecil menengah yang telah memiliki jiwa entrepreneurship dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.

4. Fast Moving Enterprise

Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap)
Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap)

Fast Moving Enterprise merupakan usaha kecil menengah yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian UMKM, Jenis, Ciri, Kriteria & Klasifikasi (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Terimakasih 🙂