Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap)

Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap) – Allah SWT telah menciptakan segala sesuatunya itu berpasang-pasangan. Ada laki-laki ada juga perempuan, ada betina ada jantan, ada hitam ada putih, dan seterusnya. Nah kita sebagai manusia tentu telah diciptakan oleh Allah SWT berpasang-pasangan.

Jangan khawatir dan takut akan janji Allah SWT, karena janji Allah itu pasti dan benar adanya. Jika kalian yang membaca artikel ini mungkin belum menikah dan belum memiliki pasangan, sabar yaa, nanti pasti akan Allah kirimkan pasangan hidup yang terbaik.

Jika yang membaca artikel ini sudah menikah, maka terus lah berdoa dan jaga hubungan kalian, semoga Allah SWT selalu menjaga dan memberkahinya aamiin.

Nah bagi yang belum menikah kalian harus tahu nih, apa saja rukun dan syarat nikah. Berikut penjelasannya:

Contents

Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap)

Pernikahan adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, dan menjadi bagian menyempurnakan separuh agama. Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: “

“Menikah adalah sunnahku (Sunnah Rasulullah), barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku.” (Ibnu Majah).

Sehingga menikah adalah sesuatu yang sangat sakral, tidak boleh dilakukan sembarangan, harus sesuai dengan syariat Islam, yakni memenuhi rukun dan juga syarat nikah. Berikut penjelasannya:

Rukun Nikah

Rukun adalah sesuatu yang wajib dan harus ada dalam suatu ibadah dan merupakan salah satu sebab sah atau tidaknya suatu ibadah. Sehingga Rukun Nikah merupakan sesuatu hal yang wajib ada dan harus dipenuhi sesuai dengan syariat Islam dan dalam Fiqih Pernikahan.

Menurut ilmu fiqih dan para Ulama, rukun nikah terdiri dari 5 perkara, diantaranya adalah:

1. Adanya Calon Pengantin Laki-Laki

Pertama adalah adanya calon pengantin laki-laki, hal ini tentu wajib adanya karena jika tidak ada calon prianya maka tidak akan terjadi pernikahan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki adalah

  • Beragama Islam, Sehat, baligh dan merdeka
  • Memiliki identitas yang jelas
  • Tidak adanya paksaan dalam pernikahan
  • Pihak laki-laki bukan bukan mahrom dari pihak perempuan
  • Tidak dalam keadaan terlarang untuk menikah (seperti sedang melaksanakan haji).

2. Adanya Calon Pengantin perempuan

Setelah yang pertama adanya calon pengantin laki-laki, kemudian adanya calon pengantin wanita. Karena sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan setiap makhluknya itu berpasang-pasangan.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin perempuan adalah

  • Beragama Islam, sehat, baligh dan merdeka
  • Bukan Mahrom dari calon pengantin laki-laki tersebut
  • Tidak dalam kondisi yang terlarang untuk melakukan pernikahan (seperti dalam masa iddah atau sedang menjadi isteri orang).

3. Wali Nikah dari Pihak perempuan

Wali nikah adalah orang yang menikahkan. Apabila tidak ada wali nikah dari pihak perempuan maka tidak sah hukumnya pernikahan tersebut.

Sebagaimana Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahannya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka maskawinnya adalah untuknya (wanita) terhadap apa yang diperoleh darinya. Apabila mereka bertengkar, maka penguasa menjadi wali bagi mereka yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad).

Yang bisa menjadi wali perempuan adalah:

  • Ayah Kandung
  • Kakek dari pihak ayah
  • Saudara laki-laki kandung, baik kakak maupun adik
  • Saudara laki-laki se-ayah (saudara tiri satu ayah)
  • Saudara laki-laki ayah (paman)
  • Anak laki-laki paman dari jalur ayah (sepupu)
  • Jika tidak ada maka bisa memakai wali hakim.

Syarat Untuk menjadi wali nikah adalah

  • Beragama islam
  • Berhak menjadi wali
  • Beragama Islam, taat, sehat, baligh dan merdeka
  • Berakal
  • Tidak dalam kondisi melakukan ibadah haji.

4. Saksi 2 Orang Laki-Laki

Saksi adalah orang yang hadir dan menjadi saksi pernikahan, pada saat prosesi akad dilakukan. Saksi yang harus ada adalah 2 orang saksi laki-laki.

Adapun syarat yang harus dipenuhi saksi diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Laki-laki tersebut beragama Islam
  • Dapat melihat dan mendengar dengan baik
  • Tidak dalam keadaan terpaksa
  • Mengerti bahasa yang digunakan saat ijab qabul
  • Tidak sedang melaksanakan ibadah haji.

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah proses yang sangat penting dalam pernikahan setelah yang disebutkan diatas. Ijab adalah suatu pernyataan yang diucapkan oleh wali kepada mempelai pria yang isinya adalah penyerahan mempelai wanita. Sedangkan Qabul adalah pernyataan dari mempelai pria untuk menerima mempelai wanita sebagai istri secara rela dan juga ridho.

Ucapan sighat akad nikah atau ijab dan kabul yang diucapkan harus dilaksanakan dalam bahasa yang dimengerti oleh kedua belah pihak.

Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap)
Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap)

Memberikan Mahar

Mahar secara umum adalah harta yang diberikan oleh suami kepada Istri dengan akad pernikahan. Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah, mahar adalah harta yang wajib diserahkan karena adanya sebab pernikahan, hubungan seksual, atau hilangnya keperawanan. Mahar sendiri harus disesuaikan dengan kemampuan dan sesuai dengan permintaan si calon pengantin wanita.

Pemberian mahar dalam Islam sendiri adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, sedangkan menyampaikan mahar dalam akad nikah bukan merupakan syarat sah pernikahan.

Sehingga jika ada seseorang yang menikah, lalu maharnya tersebut tidak tunai (menghutang) kemudian belum sempat terbayar lunas maharnya, lalu seseorang tersebut meninggal dunia, maka pernikahannya tersebut sama saja dengan berzinah. Na’udzubillahimindzalik.

Mahar adalah hak patennya seorang istri dan dari pihak suami tidak ada hak untuk menggunakan uang mahar tersebut kecuali si istri ada ikrar untuk memberikan kepada suaminya.

Penyebutan mahar dalam akad nikah tidak diwajibkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S Al-Baqarah ayat 236:

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Artinya: “Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu sebelum kamu menggauli mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (QS al-Baqarah ayat 236).

Sehingga kesimpulan dari memberikan mahar dalam pernikahan itu adalah sebuah kewajiban, bukan termasuk ke dalam rukun nikah.

Demikianlah penjelasan mengenai Rukun Nikah & Syaratnya Beserta Dalil (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂