√ Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap)

Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap) – Istilah regulasi sangat luas cakupannya. Mungkin bagi sebagian orang istilah ini terdengar awam. Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok untuk mencapai tujuan bersama. Nah untuk lebih jelasnya pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mencakup pengertian, macam, tujuan, dan juga contohnya. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap)

Berikut ini adalah penjelasan mengenai regulasi.

Pengertian Regulasi

Secara umum, regulasi adalah suatu peraturan yang telah dibuat untuk nmembantu dalam mengendalikan kelomok, lembaga, dan juga organisasi masyarakat untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, serta bersosialisasi.

Adapun tujuan dari regulasi ini adalah agar dapat mengendalikan manusia maupun masyarakat dengan batasan – batasan tertentu. Regulasi ini digunakan dalam berbagai bidang dan sangat luas, baik itu masyarakat, lembaga umum maupun bisnis. Akan tetapi secara umumnya regulasi ini adalah menggambarkan suatu peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat.

Pengertian Regulasi Bisnis

Jika kita tadi telah mengetahui pengertian dari regulasi, maka kali ini akan dibahas mengenai pengertian regulasi bisnis. Regulasi dalam bisnis atau ekonomi merupakan suatu peraturan yang digunakan untuk mengendalikan para perilaku bisnis dalam berbisnis baik itu dalam bentuk batasan hukum pemerintah, industri, peraturan asosiasi perdagangan dan lain sebagainya.

Arti lain dari regulasi bisnis adalah suatu aturan ataupun etika yang harus ditaati oleh para pelaku binis dalam melakukan bisnisnya. Dimana aturan atau regulasi ini dibuat melalui proses tertentu dan oleh kelompok masyarakat atau lembaga kemudian sepakat untuk mengikuti dan terikat pada peraturan yang telah dibuat tersebut demi mencapai tujuan bersama.

Macam – Macam Regulasi Bisnis

Adapun macam-macam dari regulasi terdiri dari beberapa macam diantaranya adalah merek, perlindungan konsumen dan lain sebagainya. Berikut penjelasannya:

1. Regulasi Bisnis Dalam Bidang Merek

Merek dalam bisnis merupakan suatu penanda dalam produknya agar mudah diingat. Pada umumnya pada merek tersebut terdapat unsur huruf, angka, gambar dan juga warna. Sehingga dengan adanya merek tersebut dapat menjadi sebuah penanda antara bisnis satu dengan yang lainnya.

a. Landasan Hukum

Adapun landasan hukum dalam bidang merek adalah sebagai berikut:

  • Undang Undang Dasar NO. 23 Tahun 1993 Tentang Cara Permintaan Pendaftaran Merek
  • PP NO .24 Tahun 1993 Tentang Kelas Jasa dan Barang
  • Undang Undang Dasar NO. 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  • PP NO.7 Tahun 2005 Tentang Komisi Banding Merek
  • PP NO.51 Tahun  2007 Tentang Indikasi Geografis.

b. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup dalam bidang merek diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Merek dagang, yakni berfungsi sebagai penanda dalam suatu bisnis yang menjual barang, baik secara perorangan ataupun berkelompok atau dengan badan hukum agar hal tersebut dapat membedakan dengan yang lainnya.
  • Merek jasa, yakni merek yang digunakan perusahaan jasa, baik yang ditawarkan secara perorangan maupun kelompok sebagai pembeda ataupun ciri antara satu jasa dengan jasa lainnya.

c. Sistem Perlindungan Merek

Adapun sistem dari perlindungan merek diantaranya adalah perlindungan yang dilindungi secara konstitusi dan hak diberikan kepada pendaftar pertama (first to file) yang berfungsi sebagai berikut:

  • Bukti kepemilikan daripada merek
  • Dasar menolak permohonan merek orang lain
  • Dasar untuk mencegah akan terjadinya penggunaan merek yang sama.

2. Regulasi Bisnis Perlindungan Konsumen

Adapun regulasi atau aturan tentang perlindungan bisnis konsumen tercantum dalam Undang Undang Dasar No. 8 Tahun 1993 tentang perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen terdiri dari dua yakni perlindungan preventif dan perlindungan kuratif. Berikut penjelasannya:

  • Perlindungan preventif adalah perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat akan membeli maupun menggunakan barang ataupun jasa.
  • Perlindungan kuratif merupakan perlindungan kepada konsumen karena akibat dari penggunaan barang ataupun jasa tertentu.

Adapun asas – asas perlindungan terhadap konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Asas Keadilan
  • Asak Manfaat
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
  • Asas Keseimbangan
  • Asas Kepastian Hukum.

3. Regulasi Larangan Praktik Monopoli Bisnis

Arti dari praktik monopoli bisnis adalah suatu kegiatan pemusatan dalam kekuatan ekonomi yang dilakukan pelaku bisnis sehingga dapat menguasai produksi serta pemasaran barang maupun jasa tertentu. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

Di Indonesia sendiri untuk melakukan pelaksanaan perdagangan para pengusaha wajib mengikuti ataupun memakai asas demokrasi ekonomi. Sehingga dengan menggunakan asas tersebut akan tercipta kestabilan antara pengusaha dan juga kepentingan masyarakat umum. Adapun hal-hal yang dilarang dalam regulasi adalah sebagai berikut:

  • Bagi pengusaha tidak boleh memonopoli produksi serta pemasaran barang maupun jasa
  • Bagi pengusaha dapat dinyatakan dalam melakukan praktik monopoli jika barang atau jasa yang dijual tidak memiliki substitusi, selain itu juga dapat memberikan dampak buruk bagi pengusaha lainnya karena tidak dapat bersaing.
  • Pengusaha baik itu secara perorangan maupun kelompok hanya boleh maksimal menguasai 50 % pangsa pasar yakni untuk satu jenis barang atau jasa yang diperjual belikan.
Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap)
Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap)

Adapun tujuan dari dibuatnya regulasi atau aturan larangan praktik monopoli bisnis adalah sebagai berikut:

  • Untuk menjaga kepentingan masyarakat umum serta meningkakan efesiensi ekonomi nasional
  • Dengan adanya aturan bisnis yang sehat maka akan menciptakan iklim usaha yang kondusif
  • Untuk mencegah terjadinya persaingan bisnis yang tidak sehat dan adanya praktik monopoli
  • Agar tercipta efektivitas dan efesiensi dalam menjalankan usaha.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Regulasi, Macam, Tujuan & Contohnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya tentang regulasi yang memiliki banyak sekali dampak baiknya, sehingga kita akan menjadi pengusaha yang baik dengan mentaati adanya suatu regulasi atau aturan. Semoga bermanfaat yaaa. Terimakasih 🙂