Pengertian Sumber Hukum – Macam, Formal, Material

Pengertian Sumber Hukum  – Sumber hukum adalah prinsip yang sangat esensial, mendorong manusia untuk patuh terhadap peraturan dan mewariskannya kepada keturunannya. Ketika suatu kejadian dianggap melanggar hukum, penting untuk mencari referensi hukum yang dapat meyakinkan bahwa kejadian tersebut sesungguhnya bertentangan dengan norma hukum. Dengan memahami dan menghormati sumber hukum, kita dapat menjaga keadilan dan ketertiban dalam kehidupan sehari-hari. Seiring perkembangan zaman, pengakuan terhadap sumber hukum yang beragam semakin memperkaya kerangka hukum yang ada. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap berbagai sumber hukum menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat.

Contents

Pengertian Sumber Hukum

Biasanya, sumber hukum diidentifikasi sebagai tempat di mana hukum ditetapkan. Sumber hukum mencakup segala hal yang berkontribusi pada pembentukan peraturan hukum, baik dalam bentuk perintah maupun larangan. Sumber hukum memiliki otoritas yang mengikat, yang telah disepakati oleh suatu komunitas atau masyarakat.

Dengan kata lain, sumber hukum dapat mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran hukum. Terdapat dua istilah kunci yang esensial dalam pemahaman mengenai sumber hukum, yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formal.

Seiring waktu, evolusi sumber hukum terus berkembang sejalan dengan tuntutan masyarakat. Pemahaman yang komprehensif terkait kedua istilah tersebut memainkan peran vital dalam membentuk landasan hukum yang adil dan berkeadilan. Oleh karena itu, kesadaran akan dinamika sumber hukum menjadi kunci penting dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan dalam sistem hukum.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum internasional mencakup beragam materi, kebiasaan, atau prinsip yang merinci atau mencakup norma hukum internasional. Dalam ranah hukum internasional, tidak terdapat badan legislatif yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan undang-undang yang mengikat semua negara. Oleh karena itu, hukum internasional bersandar pada kebiasaan dan tindakan negara-negara yang memegang kedaulatan.

Pasal 38.1 Piagam Mahkamah Internasional mengidentifikasi lima sumber hukum internasional, yaitu:

  • Perjanjian internasional: Kesepakatan formal antara negara-negara yang mengikat pihak-pihak yang terlibat.
  • Kebiasaan internasionalsa: Praktek berulang-ulang yang diterima sebagai hukum, dianggap sebagai bukti praktik yang dijalankan atas keyakinan bahwa praktik tersebut merupakan keharusan hukum.
  • Asas hukum yang “diakui oleh negara-negara beradab”: Prinsip-prinsip umum yang diakui oleh negara-negara sebagai dasar hukum internasional.
  • Putusan-putusan pengadilan: Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan-pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional, sebagai sumber hukum.
  • Ajaran-ajaran para ahli: Pemikiran dan pandangan para ahli hukum internasional yang diakui sebagai sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum.

Melalui kombinasi sumber-sumber ini, hukum internasional berkembang dan mengakomodasi dinamika hubungan antarnegara serta mewujudkan landasan hukum yang berlaku secara adil dan seimbang di tingkat global.

Sumber-sumber Hukum Republik Indonesia

Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:

  • Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya: Merupakan sumber hukum tertinggi yang mengatur prinsip-prinsip dasar negara dan hak-hak warga negara.
  • Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang: Undang-undang yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang dikeluarkan oleh Presiden dalam hal mendesak.
  • Peraturan Pemerintah: Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk melaksanakan Undang-undang.
  • Penetapan Presiden: Keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden sebagai bagian dari proses pengambilan kebijakan tertentu.
  • Peraturan Daerah: Sumber hukum yang dibagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
  1. Peraturan Daerah Provinsi (Tingat I)
  2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II)
  3. Peraturan Daerah Desa
  4. Tata urutan ini menegaskan hierarki sumber hukum di Indonesia, dengan Undang-undang Dasar sebagai landasan tertinggi, diikuti oleh berbagai jenis peraturan yang dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat di tingkat nasional, regional, dan lokal.

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah pengertian sumber hukum menurut beberapa ahli:

  • C.S.T Kansil, SH
    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang, jika dilanggar, akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
  • Zevenbergen
    Sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
  • Achmad Ali
    Sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Penting untuk diketahui bahwa terkadang sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, seperti dalam putusan hakim.

Meskipun pengertian sumber hukum bervariasi, sesuai dengan pendekatan, latar belakang, dan pendidikan masing-masing ahli, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum digunakan dalam dua arti. Pertama, sebagai jawaban terhadap pertanyaan “mengapa hukum itu mengikat?” atau “apa sumber (kekuatan) hukum sehingga mengikat atau diikuti oleh manusia.” Arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti material. Kedua, untuk menjawab pertanyaan “dimana kita dapat menemukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita?” Sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal. Secara sederhana, sumber hukum mencakup segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum dan tempat di mana aturan-aturan hukum tersebut dapat ditemukan.

Sumber Hukum Material

Sumber-sumber hukum materil adalah asal-usul yang menghasilkan substansi atau materi suatu hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Umumnya, sumber-sumber hukum materil ini terkait dengan berbagai fenomena yang terdapat dalam kehidupan masyarakat, termasuk yang sudah menjadi peristiwa maupun yang masih dalam proses menjadi peristiwa.

Sumber-sumber hukum materil dapat melibatkan berbagai unsur yang mencerminkan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Misalnya, unsur kebudayaan, unsur pendidikan, unsur ekonomi/perdagangan, unsur pertahanan, unsur kefilsafatan/pandangan hidup, dan sebagainya. Selain itu, unsur kebutuhan yang dapat termanifestasi di berbagai bidang kehidupan juga dapat menjadi sumber hukum materil.

Dengan demikian, sumber hukum materil memperhatikan dinamika kehidupan masyarakat dalam segala kompleksitasnya, mencakup berbagai elemen yang memengaruhi dan membentuk substansi hukum yang diterapkan dalam suatu sistem hukum.

Sumber Hukum Formal

Sumber hukum dalam arti formal adalah bentuk atau realitas di mana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Sebagai hasilnya, sifat formal ini menjadi penyebab utama hukum menjadi berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Jenis-jenis sumber hukum dalam arti formal meliputi:

  • Undang-undang: Peraturan-peraturan yang secara resmi dihasilkan oleh lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat, dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
  • Kebiasaan atau hukum tak tertulis: Norma-norma hukum yang berkembang secara tidak tertulis melalui praktek berulang-ulang dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat.
  • Yurisprudensi: Keputusan-keputusan pengadilan yang menciptakan preseden hukum dan menjadi acuan untuk kasus-kasus serupa di masa yang akan datang.
  • Traktat: Perjanjian resmi antara dua atau lebih negara yang dapat menghasilkan norma hukum yang mengikat pihak yang terlibat.
  • Doktrin: Pemikiran dan pandangan hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum atau pakar dalam bentuk tulisan, artikel, atau buku, yang dapat menjadi pedoman untuk interpretasi dan pengembangan hukum.

Dengan adanya sumber-sumber hukum formal ini, keberlakuan dan kepastian hukum dapat dijaga, menciptakan landasan hukum yang dapat diakses dan diikuti oleh masyarakat.

Posted in PKN