Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap)

Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap) – Norma hukum adalah salah satu dari beberapa norma yang ada dalam kehidupan masyarakat. Norma hukum agak sedikit berbeda dengan norma kesopanan, kesusilaan dan lain sebagainya.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pengertian norma hukum, fungsi, tujuan, unsur dan juga contohnya, Pendidik kali ini akan membahasnya, simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap)

Pengertian Norma Hukum

Norma hukum adalah sebuah aturan yang dibuat oleh suatu negara atau disebut sebagai alat-alat perlengkapan negara dan berlakunya hukum tersebut dapat dipaksakan oleh alat-alat negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

Pengertian lain dari norma hukum adalah sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang sehingga berlaku secara paksa dan apabila terjadi pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara atau denda.

Norma hukum ini bersifat mengikat dan juga memaksa. Mengikat artinya semua macam peraturan yang ada dalam hukum berlaku terhadap semua orang atau masyarakat. Sedangkan memaksa artinya harus ditaati oleh semua orang atau masyarakat.

Fungsi Norma Hukum

Adapun fungsi dari norma hukum diantaranya adalah

1. Agar tercipta rasa aman kepada masyarakat.

2. Untuk menindak lanjuti orang yang melakukan penyimpangan.

3. Agar masyarakat mempunyai pedoman dalam hidup.

Tujuan Norma Hukum

Adapun tujuan dari norma hukum, diantaranya adalah

1. Agar mempunyai kaidah dalam hidup.

2. Agar membentuk masyarakat yang tertib.

3. Agar masyarakat paham terhadap hukum.

4. Agar manusia tidak semena-mena dalam lingkungan masyarakat.

5. Agar masyarakat tidak atau takut dalam melakukan penyimpangan.

Unsur-Unsur Norma Hukum

Diantara unsur-unsur norma hukum adalah

1. Memiliki peraturan yang berhubungan dengan perbuatan dalam pergaulan hidup manusia.

2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi negara yang memiliki wewenang peraturan.

3. Peraturan tersebut memiliki sifat yang memaksa.

4. Jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi yang tegas serta bersifat memaksa.

Contoh Norma Hukum

Adapun contoh dari norma hukum adalah sebagai berikut:

  • Peraturan lalu lintas
  • Peraturan hukum pajak
  • Peraturan hukum pidana (KUH Pidana)
Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap)
Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap)
  • Hukum tata negara
  • Hukum administrasi negara
  • Tidak terlambat masuk sekolah
  • Tidak membolos sekolah
  • Dan lain sebagainya.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Norma Hukum, Fungsi, Tujuan, Unsur & Contohnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menaambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂