Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli – Korupsi adalah salah satu kejahatan yang paling merusak tatanan kehidupan masyarakat, negara, serta sistem pemerintahan. Tindak pidana korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang atau kekuasaan, tetapi juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara. Untuk memahami konsep korupsi secara lebih mendalam, berbagai ahli telah memberikan definisi yang menyoroti aspek moral, sosial, ekonomi, dan hukum. Berikut beberapa pengertian korupsi menurut para ahli beserta penjelasannya.
Contents
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah pengertian korupsi menurut para ahli:
1. Menurut Robert Klitgaard
Robert Klitgaard, seorang ahli ekonomi politik, menjelaskan korupsi melalui rumus terkenalnya:Korupsi = Monopoli Kekuasaan + Diskresi โ Akuntabilitas. Menurut Klitgaard, korupsi terjadi ketika seseorang atau lembaga memiliki kekuasaan yang terlalu besar (monopoli), dapat membuat keputusan secara bebas tanpa pengawasan (diskresi), serta minim pertanggungjawaban (akuntabilitas). Definisi ini menekankan bahwa korupsi bukan sekadar tindakan individu, tetapi merupakan fenomena struktural yang muncul ketika sistem pemerintahan lemah.
2. Menurut Syed Hussein Alatas
Sosiolog terkemuka Syed Hussein Alatas mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan dalam suatu jabatan atau peran untuk memperoleh keuntungan pribadi. Menurutnya, korupsi merupakan gejala sosial yang tumbuh dari kebudayaan permisif, moral yang lemah, serta institusi yang tidak berfungsi dengan baik. Alatas juga menekankan bahwa korupsi dapat bersifat sistemik, di mana praktik tidak jujur menjadi kebiasaan dan diterima secara sosial.
3. Menurut Samuel P. Huntington
Huntington, seorang ilmuwan politik terkenal, menyatakan bahwa korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima dalam upaya melayani kepentingan pribadi. Huntington menekankan aspek penyimpangan terhadap norma resmi dan tidak resmi dalam birokrasi. Dengan kata lain, korupsi terjadi ketika pejabat publik memanfaatkan jabatannya untuk tujuan pribadi, bahkan jika tindakan itu telah menjadi hal yang โbiasaโ di lingkungan tertentu.
4. Menurut Gunnar Myrdal
Gunnar Myrdal, seorang ekonom dan peraih Nobel, mendefinisikan korupsi sebagai penyimpangan dari kewajiban formal suatu pejabat publik demi memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Myrdal menyoroti bahwa korupsi sering kali berkembang dalam negara-negara dengan sistem birokrasi rumit, ekonomi tidak stabil, dan lemahnya penegakan hukum. Ia juga menegaskan bahwa korupsi dapat menjadi hambatan besar dalam pembangunan ekonomi.
Baca Juga: Pengertian Demokrasi
5. Menurut John Girling
Menurut John Girling, korupsi adalah perilaku pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya untuk memperoleh imbalan material. Girling memandang korupsi sebagai fenomena politik dan ekonomi yang saling terkait. Dalam pandangannya, korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mempengaruhi legitimasi pemerintahan dan kualitas demokrasi.
6. Menurut H.A. Brasz
H.A. Brasz menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kewenangan dalam suatu jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik berupa uang maupun bentuk lain. Ia menekankan bahwa korupsi selalu melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran etika jabatan.
7. Menurut Lembaga Transparency International
Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan yang dipercayakan untuk keuntungan pribadi. Definisi ini digunakan secara global dan mencakup korupsi dalam sektor publik maupun swasta. TI menggolongkan korupsi ke dalam bentuk-bentuk seperti *grand corruption, petty corruption, dan political corruption.
8. Menurut Undang-Undang Indonesia
Walaupun bukan “ahli”, rujukan hukum penting untuk dipahami. Dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, korupsi dijelaskan sebagai tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Pengertian ini menekankan aspek hukum, kerugian negara, serta tindakan yang disengaja.
Dari berbagai pendapat ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa korupsi pada dasarnya adalah penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, atau kepercayaan demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang menyebabkan kerugian baik secara ekonomi, sosial, maupun moral. Definisi para ahli memberi gambaran bahwa korupsi bukan sekadar tindakan individu, tetapi merupakan masalah struktural yang dapat menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik, serta melemahkan demokrasi dan sistem hukum.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi yang membacanya. Terimakasih ๐