Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam

Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam – Dikesempatan kali ini Pendidik akan membahas tentang nazar. Arti lain dari kata nazar sendiri adalah janji. Nah bagaimanasih syarat dan ketentuannya dalam Islam sendiri. Langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini:

Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam
Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam

Contents

Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam

Nazar dalam Islam memang sesuatu hal yang harus ditepati, karena itu merupakan janji.

Pengertian Nazar

Nazar menurut bahasa berarti Janji (melakukan sesuatu yang baik dan buruk). Adapun nazar menurut istilah artinya menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah yakni Qurbah mendekatkan diri kepada Allah SWT, yang bukan hal wajib atau fardhu ‘ain bagi seseorang.

Perlu kalian ketahui bahwasanya nazar tidak sah apabila akan melakukan hal yang mubah, makruh, dan haram (Menurut pendapat yang rajih/kuat). Dan juga tidak sah bernazar akan melakukan sesuatu yang wajib baginya, seperti bernazar akan melakukan sholat lima waktu. Karena sholat lima waktu hukumnya wajib meskipun tidak di nazarkan, dan itu merupakan kewajiban bagi setiap muslim. (Sayyid Ahmad bin ‘Umar As-Syatiri, al-Yaqut an-Nafis fi Madzhabi Ibni Idris).

Jadi dapat disimpulkan bahwa nazar dapat dilakukan apabila yang dinazarkan adalah suatu perkara yang dihukumi oleh syara’ dengan perbuatan sunnah atau fardhu kifayah. Contohnya, seseorang yang bernazar akan bersedekah kepada fakir miskin, bernazar akan menyolatkan jenazah, bernazar akan sujud syukur, dan lain sebagainya.

Sebagaimana dalam Al-Qur’an Surat Al-Hajj ayat 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوا۟ تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا۟ نُذُورَهُمْ

Artinya: Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.

Syarat Sah Bernazar

Adapun salah satu syarat sah bernazar adalah lafadz nazar yang harus bersifat pasti untuk dapat menyanggupi melakukan hal tersebut. Jika lafadz yang digunakan tidak bersifat pasti maka tidak sah atau tidak dikategorikan sebagai nazar.

Contoh Lafadz Nazar Yang Pasti: Jika gaji saya bulan ini cair, maka saya akan memberikan hadiah kepada ibu.

Contoh Lafadz Nazar Yang Tidak Pasti: Bisa jadi besok saya akan berpuasa, kemungkinan besar jika saya peringkat saya akan memberikan hadiah pada orang tua.

Penyebutan Dalam Bernazar

Adapun penyebutan dalam bernazar itu dibagi menjadi 2, diantaranya adalah penyebutan secara umum dan penyebutan tidak secara umum. Berikut penjelasannya:

1. Penyebutan Secara Umum

Saat bernazar dengan menggunakan penyebutan maka yang wajib dilakukan adalah sebatas sesuatu yang dinamai sebagai perbuatan ibadah tersebut “ma yaqa’u alaihi-l-ismu” contohnya seseorang mengatakan, jika saya sembuh maka saya akan berpuasa, maka hal yang wajib dilakukan adalah berpuasa berpuasa satu hari saja, sebab puasa satu hari saja sudah dapat disebut sebagai ibadah puasa.

contoh kedua, perkataan atau ucapan saya pasti akan melakukan shalat dimalam hari maka nazar seseorang terpenuhi dengan melaksanakan atau mengerjakan shalat dua rakaat dimalam hari.

2. Penyebutan tidak secara umum (al manzhur bih) tapi sudah ditentukan

contohnya apabila saya juara kelas maka saya akan puasa selama satu minggu maka wajib bagia dirinya untuk melakukan puasa sesuai dengan yang sudah ia tentukan yaitu selama satu minggu. ketentuan ini juga berlaku bagi ibadah-ibadah yang lainnya yang sudah ditentukan maka wajib untuk melakukan ibadah yang dinazarkan sesuai dengan ketentuan yang telah dikhususkan pada saat penguicapan nazar.

Ketentuan bernazar

Syariat membolehkan  bagi setiap muslim untuk bernazar hal ini menunjukan hukum nazar adalah mubah (boleh). Para ulama telah bersepakat bahwa hukum melaksanakan nazar atau melaksanakan sesuatu yang telah sesuai dengan yang telah dinazarkan ialah wajib dengan ketentuan, nazarnya untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan untuk bermasiat kepada Allah SWT.

Namun bagi orang yang bernazar akan tetapi tidak melaksanakan nazarnya itu baik sengaja maupun karena tidak mampu melaksanakannya maka wajib membayar kafarat atau (denda), dan jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

berdasarkan hadis rasulullah SAW yang artinya “Denda nazar adalah denda sumpah.”(HR. Muslim Abu Dawud at-tarmizi an-nasa’i dan ahmad).

Denda tersebut dapat berupa dengan memilih salah satu cara lain atau alternatif berikut secara berurutan, pertama memberi makan 10 fakir miskin. kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. ketiga memerdekakan hambasahaya. dan Keempat berpuasa tiga hari.

nazar dapat diganti dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, akan tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Nazar itu diucapkan 

pada dasarnya nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi dianataranya pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan bukan semata-mata hanya tersirat didalam hati

dan selanjuitnya adapun tujuan nazar adalah harus semata karena Allah SWT, nazar tidak dibenarkan dengan tujuan untuk sesuatu perbuatan yang dilarang atau yang makruh.

namun jika seseorang yang berbazar meninggal dunia sebelum memenuhi nazarnya maka nazar terswebut harus dilaksanakan oleh keluarganya.

dapat ditinjau dari segi isi bahwa nazar terbagi kedalam dua bagian, yaitu nazar untuk mengerjakan sesuatu perbuatan seperti mengerjakan perbuatan ibadah yang disyaratkan serta perbuatan mubah dan nazar untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang atau yang makruh hukumnya misalnya seperti meninggalkan kebiasaan merokok.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai Pengertian Nazar, Syarat & Ketentuannya Dalam Islam Semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca. Terimakasih 🙂