Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan dan Fungsinya Terlengkap

Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan dan Fungsinya Terlengkap – Pada kesempatan kali ini ruangpengetahuan akan membahas mengenai koperasi. Apasih koperasi itu, masih ada diantara kita yang belum mengetahuinya. Kemudian jenis, fungsi, dan tujuan dari koperasi tersebut. Nah untuk itu, marilah kita simak penjelasan berikut ini:

Contents

Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan dan Fungsinya Terlengkap

Pengertian Koperasi

Koperasi secara umum adalah suatu organisasi ekonomi (badan usaha) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di dalam bidang ekonomi. Definisi lain mengenai koperasi adalah Badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan yang tujuannya adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk yang kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.

Secara etimologi Koperasi berasal dari kata “co-operation” yang berarti kerjasama. sehingga anggota koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab dalam kegiatan operasioanl koperasi dan memiuliki hak suara yang sama dalam pengambilan keputusan.

Koperasi didirikan secara perorangan ataupun badan hukum koperasi. Badan usaha inilah yang mengumpulkan dana dari para anggota sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi.

Adapun pengertian koperasi menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. P.J.V. Dooren

Koperasi merupakan sebuah asosiasi anggota, baik pribadi maupun perusahaan, yang secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

2. Munkner

Koperasi adalah suatu organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga ini semata-mata untuk ekonomi bukan sosial, seperti yang dikandung gotong royong.

3. Arifinal Chaniago

Koperasi merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan badan-badan hukum ataupun orang-orang yang memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk masuk dan keluar dengan melakukan kerja sama secara kekeluargaan untuk menjalankan usahanya dan mensejahterakan para anggotanya.

4. Hatta

Menurut bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah suatu usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5. Undang-Undang No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azaz kekeluargaan.

Jenis-Jenis Koperasi

Adapun jenis-jenis koperasi berdasarkan UU RI No. 17 tahun 2012 adalah sebagai berikut:

1. Koperasi Produksi

Koperasi produksi merupakan suatu jenis koperasi dimana anggotanya terdiri dari para produsen, baik itu produk barang maupun jasa.

2. Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi ini merupakan koperasi yang dibentuk dan diperuntukkan bagi konsumen jasa dan barang. Pada umumnya, koperasi ini menjual berbagai produk kebutuhan sehari-hari. Misal toko kelontong.

Biasanya pembeli di koperasi konsumsi ini adalah dari para anggotanya sendiri sehingga harga barang yang dijual cenderung lebih murah dibandingkan toko pada umunya. Misal KPRI, koperasi siswa.

3. Koperasi Jasa Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi ini merupakan koperasi simpan pinjam yang dibentuk untuk mengkomodasi kegiatan simpan pinjam bagi para anggotanya.

4. Koperasi Jasa

Koperasi jasa adalah koperasi yang kegiatan fokusnya pada pelayanan atau jasa kepada para anggota koperasi dan masyarakat. Misal jasa asuransi, jasa angkutan.

5. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU merupakan suatu koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus kepada para anggotanya. Misalkan menyediakan jasa simpan pinjam, serta koperasi ini juga bisa menjual berbagai kebutuhan konsumennya.

Tujuan Koperasi

Tujuan adanya koperasi ini adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Lebih jelasnya berikut ini adalah tujuan dari koperasi:

1. Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat sekitarnya.

2. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

3. Membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.

4. Koperasi ini berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi yang mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah sebagai berikut:

1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud.

2. Dapat memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional yang mana koperasi menjadi pondasinya.

3. Koperasi ini berperan aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakatnya.

4. Mengembangkan dan mewujudkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Koperasi, Jenis, Tujuan dan Fungsinya Terlengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita. Terimakasih 🙂