Pengertian Kedaulatan, Jenis, Bentuk, dan Sifatnya (Bahasan Lengkap)

Pengertian Kedaulatan, Jenis, Bentuk, dan Sifatnya (Bahasan Lengkap) – Pada kesempatan kali ini, ruangpengetahuan akan membahas mengenai kedaulatan. Kedaulatan merupakan hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Kedaulatan juga dapat diartikan sebagai kekuatan tertinggi pada suatu negara.

Untuk mengetahui apa itu kedaulatan, kemudian jenis-jenisnya, bentuk, dan juga sifatnya marilah kita simak penjelasan berikut ini:

Contents

Pengertian Kedaulatan, Jenis, Bentuk, dan Sifatnya (Bahasan Lengkap)

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu “daulat” yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Sehingga kedaulatan merupakan hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam arti lain kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada pada suatu negara.

Adapun pengertian kedaulatan menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Jean Bodin

Kedaulatan terbagi kedalam dua jenis yakni kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar. Kedaulatan ke dalam adalah negara berhak untuk mengatur segala urusan negaranya tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan ke luar adalah pemerintah melakukan kerjasama dengan negara lain (hubungan internasional).

2. Miriam Budiardjo

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan dalam melaksanakannya dengan segala cara yang terjadi.

3. Mochtar Kusumaatmadja

Kedaulatan adalah sifat maupun ciri yang hakiki dari suatu negara, dimana negara tersebut berdaulat, tetapi dibatasi oleh batas-batas wilayah negara tersebut. Dengan kata lain di luar wilayahnya, negara tersebut tidak lagi memiliki kedaulatan.

Jenis-Jenis Kedaulatan

Adapun jenis-jenis kedaulatan adalah

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan adalah jenis kedaulatan yang bersumber dari Tuhan, yang diberikan kepada raja atu penguasa. Dalam hal ini, raja dianggap sebagai utusan Tuhan atau titisan dewa. Sehingga semua kebijakan yang dibuat oleh penguasa dianggap bersumber dari Tuhan. Sehinnga masyarakat wajib mematuhi perintah penguasa.

Tokoh-tokoh yang pernag menganut paham ini adalah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius, dan F. J. Stahl. Kedaulatan Tuhan pernah diterapkan di negara Ethiopia pada masa kekuasaan Raja Haile Selassi. Dan kedaulatan jenis ini juga pernah diterapkan di Jepang pada masa kekuasaan Kaisar Tenno Heika.

2. Kedaulatan raja

Kedaulatan raja adalah kedaulatan yang berada ditangan raja. Sebuah negara akan kuat dan kokoh jika seorang raja mempunyai kekuasaan yang kuat dan tak terbatas. Dalam hal ini rakyat harus rela menyerahkan hak dan kekuasannya kepada sang raja.

Tokoh-tokoh yang menganut paham ini adalah F. Hegel, Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes. Kedaulatan raja pernah diterapkan di Prancis pada masa kekuasaan Raja Louis XIV. Namu pada saat ini, tidak ada lagi negara yang menerapkan jenis kedaulatan ini karena kedaulatan ini menciptakan kekuasaan yang absolut dan otoriter.

3. Kedaulatan Negara

Kedaulatan negara adalah kekuasaan pemerintahan yang berasal dari suatu kedaulatan negara, yang artinya negara memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Kekuasaan ini diserahkan kepada raja atau penguasa atas nama negara. Negara memiliki hak untuk membuat aturan hukum. Oleh sebab itu, negara tidak diwajibkan untuk tunduk kepada hukum.

Tokoh-tokoh yang menganut paham ini adalah Paul Laband dan George Jellinek. Jenis kedaulatan negara pernah diterapkan di Rusia pada masa kekuasaan Tsar. Jenis kedaulatan ini juga pernah diterapkan di Jerman pada masa kekuasaan Hitler, dan di Italia pada masa kekuasaan Mussolini.

4. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah sebuah negara diharapkan menjadi negara hukum, dimana semua tindakan yang dilakukan pemerintah dan rakyat harus berdasarkan sebuah aturan hukum yang berlaku. Tokoh yang menganut paham ini  Immanuel Kant, Kranenburg, dan H. Krabbe. Kedaulatan hukum biasanya diterapkan di sebagian besar negara di Eropa dan Amerika.

5. Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan rakyat adalah kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada pemimpin untuk menjalankan sebuah roda pemerintahan melalui perjanjian yang dikenal sebagai istilah kontrak sosial. Pemimpin negara dipilih berdasarkan keinginan rakyat melalui perwakilan yang duduk dalam suatu pemerintahan. Kemudian sebaliknya, pemimpin negara haruslah melindungi hak rakyat dan menjalankan pemerintahannya dengan baik berdasarkan aspirasi rakyat.

Tokoh-tokoh yang menganut paham ini adalah Solon, John Locke, Montesquieu, dan J.J. Rousseau. Banyak negara yang mengimplementasikan jenis kedaulatan ini. Namun, pelaksanaannya tergantung pada rezim yang berkuasa, ideologi, dan juga kebudayaan yang dimiliki oleh masing-masing negara.

Bentuk Kedaulatan

Adapun bentuk kedaulatan adalah sebagai berikut:

1. Kedaulatan Ke Dalam

Bentuk kedaulatan ke dalam, negara atau pemerintah berhak mengatur segala kepentingan masyarakat melalui beberapa negara yang dibentuk oleh negara tersebut.

2. Kedaulatan Ke Luar

Bentuk kedaulatan keluar, pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas dan juga tidak terikat. Pemerintah tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan negara lain yang harus menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan. Mereka tida ikut campur ata urusan negara tersebut.

Sifat Kedaulatan

Adapun sifat-sifat kedaulatan adalah

1. Tetap

Kedaulatan bersifat tetap atau permanen. Artinya meski suatu negara melakukan reorganisasi struktur, kedaulatan tidak akan mengalami perubahan apapun. Hanya pihak pelaksana aja yang akan mengalami perubahan.

2. Asli

Selanjutnya kedaulatan bersifat asli. Maksudnya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. Kedaulatan terbentuk dengan sendirinya tanpa ada yang menciptakan kedaulatan tersebut.

3. Absolut

Bersifat absolut, maksudnya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan. Dalam negara, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan segala hal.

4. Tidak Dapat Terbagi-Bagi

Bersifat tidak terbagi-bagi, maksudnya kedaulatan tidak boleh dibagi kepada badan tertentu karena dapat menimbulkan pluralisme. Pluralisme artinya kondisi masyarakat yang majemuk dalam suatu kedaulatan.

5. Tidak Terbatas

Bersifat tidak terbatas, artinya kedaulatan meliputi semua orang dan semua golongan yang berada dalam sebuah negara tersebut tanpa terkecuali.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Kedaulatan, Jenis, Bentuk, dan Sifatnya (Bahasan Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂