Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap)

Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap)– Pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai jihad, seperti yang kita ketahui jihad merupakan berperang dijalan Allah SWT. Namun perang dijalan Allah Ta’ala yang seperti apa yang dapat dikatakan jihad dalam Islam, nah untuk mengetahuinya langsung saja yuk kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap)

Berikut ini adalah pengertian jihad dalam Islam:

Pengertian Jihad

Secara umum, jihad diartikan sebagai berperang dijalan Allah SWT. Makna jihad sendiri diambil dari bahasa arab yaitu kata “Juhdun” yang artinya “Kekuatan” dan “Jahada” yang artinya “usaha” yang jika diuraikan berarti sebuah usaha untuk mencapai jalan kebenaran sesuai yang diyakini dengan seluruh kemampuan dan juga kekuatan sendiri.

Adapun pengertian Jihad menurut para Ulama:

1. Madzhab Hanafi

Menurut Imam Hanafi dalam kitab Badaa’i’ as-Shanaa’i’, Secara literal jihad merupakan suatu ungkapan tentang pengerahan seluruh kemampuan, sedangkan menurut syari’at adalah pengerahan seluruh kemampuan dan seluruh tenaga dalam berperang dijalan Allah SWT baik dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain.

2. Madzhab Maliki

Menurut Imam Maliki makna jihad seperti yang termaktub dalam kitab Munah al-Jaliil adalah  perangnya seorang Muslim melawan orang Kafir yang tidak memiliki perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana yakni berperang, atau dia memasuki wilayahnya (yakni, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibn ‘Arafah.

3. Madzhab Syafi’i

Menurut Madzhab as-Syaafi’i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa’, jihad merupakan berperang di jalan Allah. (3) Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab : sesungguhnya jihad itu adalah perang.

4. Madzhab hamabali

Menurut Madzhab ini, jihad sebagaimana yang dituturkan di dalam kitab al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berkaitan dengan peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.

Ibnu Taimiyah menyatakan : “Tidak diragukan lagi, jihad dan melawan orang yang menyelisihi para rasul, dan mengarahkan pedang syari’at kepada mereka, serta melaksanakan kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka, untuk menolong para nabi dan rasul dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya, sehingga orang-orang yang menyimpang menjadi jera; yang demikian ini termasuk amalan paling utama yang Allah perintahkan kepada kita sebagai wujud ibadah mendekatkan diri kepadaNya”

Tetapi amal kebaikan ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai syariat Islam. Sebab keduanya adalah syarat diterimanya suatu amalan. Selain itu, jihad bukanlah perkara mudah bagi jiwa. Sangat erat kaitannya dengan pertumpahan darah, jiwa dan harta, yang menjadi perkara agung dalam Islam, sebagaimana Rasulullah Saw Bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

“Sesungguhnya, darah, kehormatan dan harta kalian, diharamkan atas kalian (saling menzhalimi), seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negeri kalian ini, sampai kalian menjumpai Rabb kalian. Ketahuilah, apakah aku telah menyampaikan?” Mereka menjawab,”Ya.” Maka beliaupun berkata: “Ya Allah, persaksikanlah. Maka, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir, karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung. Janganlah kalian kembali kufur sepeninggalanku, sebagian kalian saling membunuh sebagaian lainnya”.[Muttafaqun ‘alaihi].

Macam-Macam Jihad

Adapun macam atau jenis jihad diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Jihad Melawan Hawa Nafsu

Jihad ini merupakan asas dari semua jihad, sedangkan jihad melawan musuh merupakan cabang dari jihad melawan hawa nafsu. Sebelum memasuki jihad tersebut, seseorang harus mampu menundukkan hawa nafsunya yang dicapai 4 hal, yakni

  • Menundukkan hawa nafsu dengan mempelajari petunjuk Rasulullah Saw.
  • Menundukkan hawa nafsu dengan mengamalkan apa yang ia miliki (ilmu) ikhlas karena Allah SWT  itiiba’ kepada sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
  • Menundukkan hawa nafsu dengan mensyi’arkan apa yang telah di ilmui dan diamalkan.
  • Menundukkan hawa nafsu dengan bersabar, yakni bersabar dengan segala rintangan dan hambatan yang ia jumpai dalam mengamalkan dan medakwahkan ilmu agamanya.

2. Jihad Melawan Syaitan

Syaitan adalah musuh pertama dan nyata manusia. Dalam melancarkan usahanya syeitan menggunakan 2 senjata yakni syubhat dan syahwat. Adapun 2 senjata tersebut dapat ditangkal dengan ilmu dan sabar.

3. Jihad Melawan Orang Kafir

Jihad melawan orang kafir dapat terlaksana dengan baik jika syaitan dan hawa nafsu sudah bisa ditundukkan. Adapun jihad melawan orang kafir adalah dengan kekuatan dan juga kekuasaan. Atau juga dapat dilakukan melalui hujjah dan bayan tentang kebenaran syari’at Islam ini.

4. Jihad Melawan kaum Munafiqin

Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap)
Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap)

Jihad ini dilakukan dengan hujjah dan bayan.

Nah itulah tadi penjelasan singkat mengenai Pengertian Jihad dalam Islam Beserta Dalil dan Macamnya (Lengkap). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂