Pengertian Hukum Internasional – Perbedaan, Asas, Para Ahli

Pengertian Hukum Internasiona – Hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antarnegara atau bangsa-bangsa di dunia. Ini mencakup seperangkat norma, peraturan, dan prinsip-prinsip yang mengatur interaksi di antara entitas hukum internasional, seperti negara-negara, organisasi internasional, dan aktor-aktor non-negara.

Contents

Pengertian Hukum Internasional

Bagian dari hukum yang mengatur aktivitas entitas internasional adalah Hukum Internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun, seiring dengan pola pengembangan hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini meluas, mencakup struktur dan perilaku organisasi internasional, serta, sampai batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional didefinisikan sebagai hukum yang mengatur tingkah laku negara-negara dan entitas internasional lainnya. Hukum bangsa-bangsa sebelumnya merujuk pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja pada masa lalu. Sementara itu, istilah “hukum internasional” atau “hukum antar negara” menunjukkan kompleksitas aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Perlu dicatat bahwa hukum ini juga melibatkan aspek hukum yang berlaku bagi organisasi internasional serta keterlibatan entitas non-negara dalam konteks global.

Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli

Berikut adalah pendapat dari Pengertian Hukum internasional yang dikemukakan oleh Para Ahli.

Menurut J.G. Starke

Hukum Internasional adalah kumpulan hukum, yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku yang mengikat negara-negara untuk membangun hubungan satu sama lain serta mematuhi ketentuan tersebut.

Menurut Grotius (Hugo de Groot)

Hukum internasional terdiri dari serangkaian prinsip-prinsip hukum, yang biasanya terkait dengan hubungan antara negara-negara. Hubungan ini berdasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.

Menurut Sugeng Istanto

Hukum internasional adalah rangkaian ketentuan hukum yang berlaku yang dipertahankan oleh masyarakat internasional. Ini mencerminkan komitmen bersama untuk mematuhi norma-norma yang mengatur interaksi antar negara dalam rangka menciptakan dan memelihara kerjasama yang saling menguntungkan.

Menurut Oppenheimer

Hukum Internasional adalah hukum yang muncul dari masyarakat internasional dan pelaksanaan perjanjian dijamin dengan kekuatan dari luar, menandakan sifat mengikat dan penegakannya yang bersifat global.

Menurut Brierly

Hukum Internasional diartikan sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur perilaku negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain, menegaskan kewajiban dan norma yang harus diikuti dalam interaksi internasional.

Menurut Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum Internasional adalah keseluruhan aturan atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan dan isu-isu yang melibatkan negara-negara dan melintasi batas-batas nasional.

Menurut Charles Cheny Hyde

Hukum Internasional merupakan kumpulan hukum yang terutama terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus dihormati oleh negara. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum internasional dianggap sebagai suatu kewajiban dalam hubungan antar negara.

Perbedaan dan Persamaan Hukum internasional

Hukum Internasional Publik berbeda dari Hukum Internasional Swasta. Hukum Internasional Swasta mencakup seluruh aturan hukum privat internasional dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan perdata yang melibatkan batas-batas negara atau hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara pihak yang berasal dari hukum perdata (nasional) yang berbeda. Sementara Hukum Internasional Publik adalah seperangkat aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur hubungan atau isu-isu yang melintasi batas-batas negara, khususnya dalam konteks hubungan internasional yang bersifat tidak sipil.

Meskipun keduanya mengatur hubungan atau isu-isu yang melewati batas-batas negara (internasional), perbedaan mendasar terletak pada sifat hukum atau subjek (objek) yang diatur. Hukum Internasional Publik berkaitan dengan hubungan antarnegara, sementara Hukum Internasional Swasta berkaitan dengan hubungan hukum perdata antara subjek hukum yang berasal dari yurisdiksi hukum perdata yang berbeda.

Bentuk Hukum internasional

Hukum internasional memiliki beberapa perwujudan atau pola tertentu dari pembangunan yang berlaku di beberapa bagian dunia (wilayah), khususnya:

  • Hukum Internasional Regional
    Hukum internasional regional adalah hukum internasional yang berlaku atau memiliki daerah berlakunya yang terbatas pada suatu lingkungan tertentu. Contohnya adalah Undang-Undang Amerika atau hukum internasional Amerika, seperti konsep landas kontinen dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut Latin). Awalnya, konsep-konsep ini tumbuh dan berkembang di Amerika, kemudian menjadi bagian umum dari hukum internasional.
  • Hukum Internasional Khusus
    Hukum internasional khusus mengambil bentuk aturan atau metode yang berlaku untuk negara-negara tertentu. Sebagai contoh, Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia menjadi cerminan keadaan, kebutuhan, tingkat perkembangan, dan tingkat integritas yang berbeda dari berbagai bagian masyarakat. Perbedaannya dengan pertumbuhan regional melalui hukum adat adalah bahwa hukum internasional khusus dirancang untuk mencakup situasi atau kebutuhan tertentu dari negara-negara yang terlibat, tanpa membatasi cakupannya hanya pada suatu wilayah geografis.Hukum internasional adalah kumpulan aturan secara menyeluruh dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan atau isu-isu yang melibatkan batas antara:
    1. Negara dengan negara,
    2. Negara-negara dengan subjek hukum lainnya, baik yang menyatakan statusnya sebagai subjek hukum atau subjek hukum non-negara satu sama lain.

Hukum Internasional dan Hukum Dunia

Yang mana Hukum internasional berasal dari pemikiran masyarakat internasional yang terdiri dari sejumlah entitas yang berdaulat dan mandiri, yang artinya setiap entitas berdiri sendiri tanpa berada di bawah otoritas entitas lain. Oleh karena itu, tatanan hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional dianggap setara.

Sebaliknya, landasan pikiran hukum dunia berakar pada gagasan yang berbeda. Terinspirasi oleh analogi dengan Hukum Tata Negara (hukum Konstitusi), hukum dunia diartikan sebagai semacam negara dunia (federasi) yang mencakup semua negara di dunia. Negara-negara di tingkat dunia dianggap berada dalam hierarki yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara nasional. Konsep ini menggambarkan tatanan hukum dunia sebagai suatu sistem yang bersifat subordinasi.

Pengertian Hukum Internasional

Asas Hukum Internasional

Di atas telah diuraikan dua aspek dari masyarakat internasional sebagai dasar sosiologis hukum internasional, yaitu adanya sejumlah negara dan kebutuhan negara-negara tersebut untuk menjalin hubungan satu sama lain. Kebutuhan bangsa-bangsa untuk hidup berdampingan secara teratur ini menjadi suatu keharusan dalam konteks realitas sosial.

Hubungan yang teratur seperti itu tidak hanya merupakan akibat dari fakta adanya sejumlah negara dan kemajuan dalam berbagai aspek hubungan. Fakta fisik semacam itu tidak secara otomatis menciptakan suatu masyarakat bangsa-bangsa. Hanya keharusan untuk hidup bersama yang menjadi bagian dari penjelasan mengapa suatu kelompok bangsa dapat benar-benar disebut sebagai suatu masyarakat hukum internasional. Dalam hal ini, perlu adanya unsur pengikat selain dari berbagai realitas fisik yang telah diuraikan sebelumnya.

Faktor pengikat yang bersifat non-material adalah adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini, meskipun hukum positif yang berlaku di masing-masing negara memiliki berbagai bentuk yang berbeda. Tanpa adanya prinsip kesamaan hukum ini, suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa tidak dapat terbentuk.

Sumber Hukum Internasional

Sumber hukum memiliki banyak makna, salah satu di antaranya adalah penggunaan istilah “sumber hukum” kadang-kadang juga digunakan dengan makna lain, yaitu: kekuatan atau faktor apa yang membantu dalam pembentukan hukum sebagai suatu bentuk perwujudan atau gejala sosial dalam kehidupan masyarakat manusia, seperti kekuatan politis, kemasyarakatan, ekonomis, teknis, dan psikologis. Dengan kata lain, sumber hukum ini mengkaji faktor kausal atau penyebab yang turut membantu dalam pembentukan suatu norma.

Persoalan ini lebih terletak dalam bidang di luar ilmu hukum (ekstra yuridis), sama seperti masalah sumber hukum material yang pada hakikatnya merupakan persoalan falsafah. Bagi seseorang yang mempelajari hukum positif, seperti mahasiswa fakultas hukum atau seorang pengacara atau pejabat diplomatik, yang paling penting di antara tiga makna kata “sumber hukum” di atas adalah sumber hukum dalam arti formal.

Posted in PKN