√ Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya

Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya – Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai asuransi yang mencakup pengertian, jenis, fungsi, tujuan dan juga manfaatnya. Untuk mengetahui penjelasannya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya

Berikut ini merupakan pengertian dari asuransi secara umum dan menurut para ahli.

Pengertian Asuransi

Secara umum, asuransi merupakan suatu bentuk pengendalian resiko dimana satu pihak mengalihkan resiko yang mungkin dapat terjadi di masa depan kepada pihak lainnya, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Istilah “asuransi” berasal dari beberapa bahasa diantaranya adalah Bahasa Belanda berasal dari kata “assuranite” yang terdiri dari kata “assuradeur” yang artinya penanggung dan geassureeede yang bermakna tertanggung.

Dalam Bahasa Perancis juga terdapat “assurance” yang berarti menanggung sesuatu yang terjadi. Sementara itu, dalam Bahasa Latin terdapat kata “assecurare” yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi.

Istilah asuransi juga berasal dari bahasa Inggris, yaitu “Insurance” yang artinya pertanggungan. Sehingga dengan demikian asuransi merupakan suatu perjanjian antara pihak tertanggung (nasabah) dengan penanggung (perusahaan asuransi) dimana perusahaan asuransi bersedia mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah di masa yang akan datang.

Adapun pengertian asuransi menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. M. Nur Rianto

Asuransi merupakan suatu mekanisme perlindungan terhadap pihak tertanggung apabila mengalami suatu resiko di masa yang akan datang dimana pihak tertanggung akan membayar premi untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak penanggung.

2. Abbas Salim

Asuransi merupakan suatu kemauan dalam menetapkan kerugian-kerugian kecil atau sedikit yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti terjadinya di masa mendatang. Sehingga disimpulkan bahwa orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugian besar dengan baik.

3. Subekti

Asuransi merupakan suatu perjanjian yang termasuk ke dalam jenis perjanjian untung-untungan dimana perjanjian tersebut dengan sengaja didasarkan atas kejadian yang belum tentu terjadi di kemudian hari, kejadian mana yang akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.

4. KUHD pasal 246

Asuransi merupakan suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan di derita atau terjadi karena sesuatu peristiwa yang tidak tentu.

Jenis – Jenis Asuransi

Ada beberapa jenis asuransi yang diperlukan atau di butuhkan, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Asuransi Kesehatan

Asuransi kesehatan merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan untuk masalah kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan ataupun penyakit.

2. Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang memberikan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang memiliki nilai keuangan.

3. Asuransi Pendidikan

Asuransi pendidikan merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung.

4. Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan merupakan asuransi yang memberikan pertanggungan terhadap kendaraan jika terjadi resiko seperti kerusakan akibat kecelakaan, kehilangan dan lain sebagainya.

5. Asuransi Bisnis

Asuransi bisnis merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi resiko yang menyebabkan kerugian seperti kehilangan, kerusakan, dan lain sebagainya.

6. Asuransi Kepemilikan Rumah atau Properti

Asuransi kepemilikan rumah atau properti merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada properti.

Fungsi Asuransi

Adapun fungsi asuransi menurut Ade Arthesa dan Edia Handiman (2006:237) adalah sebagai berikut:

1. Memberikan Rasa Aman dan Perlindungan

Pihak tertanggung akan merasa aman dengan adanya suatu perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Seperti risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat ditutupi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.

2. Sebagai Alat Penyebaran Risiko

Resiko memang pada dasarnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung sehingga tertanggung akan merasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.Adapun konsekuensi dari penyebaran risiko ini adalah kewajiban dalam premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.

3. Fungsi Tabungan dan Sumber Pendapatan Lain

Yakni memberikan perlindungan, penanggungan juga memberikan manfaat berupa bunga dari hasil perhitungan total premi yang dibayarkan.

4. Pendistribusian Biaya dan Manfaat Yang Lebih Adil

Adapun nilai pertanggungan dan besarnya premi ditetapkan berdasarkan aspek keadilan berdasarkan kedua belah pihak. Oleh sebab itu tidak ada pihak yang merasa di rugikan atau di untungkan oleh kedua belah pihak.

Tujuan Asuransi

Secara umum, tujuan dari asuransi adalah sebagai jaminan penggantian kerugian atas resiko yang mungkin terjadi di masa masa mendatang. Tujuan lain dari asuransi diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengalihkan jumlah resiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak perusahaan asuransi.

2. Sebagai jaminan bagi suatu pihak untuk memperoleh perlindungan atas segala resiko kerugian yang mungkin terjadi.

3. Untuk dapat memperkecil potensi yang akan terjadi berupa kerugian yang lebih besar apabila mengeluarkan biaya sendiri saat terjadinya resiko.

4. Sebagai efisiensi bagi sebuah perusahaan karena mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan perlindungan yang dapat memakan banyak waktu dan juga biaya.

5. Untuk memperoleh ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.

6. Untuk menutup loss of earning power seseorang atau suatu badan usaha saat sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.

7. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memberikan kredit kepada seseorang atau badan usaha karena Bank membutuhkan perlindungan atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

Manfaat Asuransi

Adapun manfaat asuransi menurut Martono(2002:145-146), diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Rasa Aman dan Perlindungan

Asuransi bagi seorang individu atau perusahaan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan atas kemungkinan terjadinya kerugian.

2. Pendistribusian Biaya dan Manfaat Yang Lebih Adil

Nilai pertanggungan dan besarnya premi diperhitungkan secara akurat dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yang dapat mempengaruhinya. Sehingga dengan demikian, semakin besar nilai pertanggungan maka semakin besar pula premi yang dibayar oleh tertanggung.

Adapun jumlah kredit yang dapat diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung sesuai dengan nilai pertanggungan. Sehingga untuk memperoleh kredit dari bank diperlukan adanya agunan berupa rumah maupun gedung dimana agunan tersebut dapat di asuransikan.

Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya
Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya

3. Sebagai Tabungan dan Sumber Pendapatan

Premi yang dibayar oleh tertanggung memiliki unsur tabungan yang akan memperoleh pendapatan berupa bunga dan bonus sebagai perjanjian.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian Asuransi, Jenis, Fungsi, Tujuan & Manfaatnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan khususnya mengenai asuransi. Terimakasih 🙂