Hukum Tidak Bisa Membaca Al-qur’an Beserta Dalilnya – Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam. Sejatinya Al-qur’an haruslah dibaca dan diamalkan isinya dalam kehidupan sehari-hari. Jika kita hanya melihat Al-qur’an hanya terpajang rapi dan hanya dijadikan sebagai hiasan, sangatlah disayangkan.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan,” (QS. Al-Ankabut: 45).
Lalu, bagaimana jika ada orang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an, apakah berdosa ataukah tidak? Untuyk mengetahuinya, marilah kita simak penjelasan berikut ini:
Hukum Tidak Bisa Membaca Al-qur’an Beserta Dalilnya
Salah satu bentuk pelanggaran dalam berinteraksi dengan Al-qur’an adalah dengan memboikot Al-qur’an. Nabi Muhammad Saw mengadu kepada Allah SWT tentang sebagian sikap umatnya yang memboikot Al-qur’an. Lalu Allah SWT berfirman:
Rasul berkata: “Ya Rab-ku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran itu sesuatu yang diacuhka,.” (QS. al-Furqan: 30).
Bentuk dalam memboikot Al-qur’an itu sangat beragam, ada yang tingkatannya sangat parah dan ada juga yang ringan.
Dalam tafsrinya Ibnul Jauzi menyebutkan, ada dua dalam bentuk pemboikotan Al-qur’an, yaitu:
1. Memboikot dalam bentuk tidak memperhatikan sama sekali, tidak mengimaninya, ataupun juga mengingkarinya. Ini merupakan pemboikotan yang dilakukan oleh oranfg kafir. Demikianlah keterangan dari Ibnu Abbas dan Muqatil bin Hayan.
2. Boikot dalam bentuk tidak memperhatikan maknanya sama sekali. Dia membacanya, mengimaninya, akan tetapi hanya dilisan, karena tidak mempedulikan kandungannya. (Zadul Masir, 4/473).
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa bentuk pemboikotan pada Al-qur’an:
هذا من هجرانه، وترك علمه وحفظه أيضا من هجرانه، وترك الإيمان به وتصديقه من هجرانه، وترك تدبره وتفهمه من هجرانه، وترك العمل به وامتثال أوامره واجتناب زواجره من هجرانه، والعدولُ عنه إلى غيره -من شعر أو قول أو غناء أو لهو أو كلام أو طريقة مأخوذة من غيره -من هجرانه
“Ini termasuk bentuk memboikot qur’an. Tidak mempelajarinya, tidak menghafalkannya, termasuk memboikot al-Quran. Tidak mengimaninya, membenarkan isinya, juga termasuk memboikot al-Quran. Tidak merenungi maknanya, memahami kandungannya, termasuk memboikot al-Quran. Tidak mengamalkannya, mengikuti perintah dan menjauhi laranganya, termasuk memboikot al-Quran. Meninggalkan al-Quran dan lebih memilih syair, nasyid, nyanyian, atau ucapan sia-sia lainnya, termasuk memboikot al-Quran,”(Tafsir Ibnu Katsir, 6/108).
Dalam fatwa Lajnah Daimah juga dinyatakan
والإنسان قد يهجر القرآن فلا يؤمن به ولا يسمعه ولا يصغي إليه، وقد يؤمن به ولكن لا يتعلمه، وقد يتعلمه ولكن لا يتلوه، وقد يتلوه ولكن لا يتدبره، وقد يحصل التدبر ولكن لا يعمل به، فلا يحل حلاله ولا يحرم حرامه ولا يحكمه ولا يتحاكم إليه ولا يستشفي به مما فيه من أمراض في قلبه وبدنه، فيحصل الهجر للقرآن من الشخص بقدر ما يحصل منه من الإعراض
Manusia terkadang memboikot al-Qur’an, tidak mengimaninya, tidak mendengarkannya, tidak menyimaknya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia sudah belajar, namun tidak membacanya. Terkadang dia membaca, namun tidak merenunginya.
Terkadang dia sudah merenunginya, namun tidak mengamalkannya, tidak menghalalkan apa yang dihalalkan oleh al-Quran, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh al-Quran, tidak mengikuti hukum yang ada dalam al-Quran. Tidak mengobati penyakit dalam hatinya dengan al-Quran. Sehingga bentuk pemboikotan al-Quran berbeda-beda sesuai tingkatan seseorang berpaling dari al-Quran,” (Fatwa Lajnah Daimah, 4/104).
Dari kesemua tingkatan pemboikotan tersebut ada yang sangat parah, bahkan ada yang sampai kedalam tingkat kekufuran, ada yang berada dalam posisi dosa besar, dan juga ada yang dibenci secara syariat. Untuk memahaminya, tidak bisa membaca Al-qur’an terdiri dari dua bentuk yaitu:
1. Tidak bisa membaca Al-Qur’an karena keterbatasan yang dimilikinya, dalam artian ia sudah berusaha untuk belajar, akan tetapi tidak mampu membacanya. Dalam kondisi yang seperti ini, dia tidak terhitung dosa.
2. Tidak membaca Al-qur’an karena cuek dan tidak perhatian dengan Al-qur’an, artinya dia memiliki kemampuan bahkan orang akademik, akan tetapi karena dia tidak perhatian dengan Al-qur’an, sehingga dia tida bisa atau sempat membaca Al-qur’an. Malu jika harus belajar dari dasar. Wallahu’alam.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai Hukum Tidak Bisa Membaca Al-qur’an Beserta Dalilnya. Semoga bermanfaat. Terimakasih 🙂