Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak??

Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak?? – Sholat merupakan tiangnya agama. Setiap orang Islam wajib untuk melaksanakan sholat lima waktu, jika dia mengaku dirinya seorang muslim akan tetapi tidak melaksanakan kewajibannya yakni sholat, maka Wallahu’alam. Harus dipertanyakan keIslamannya.

Pada saat ini kita sedang terkena musibah yakni wabah Covid 19, kita semua bahkan dianjurkan untuk memakai masker guna melindungi diri dan menjaga diri agar tidak terkena virus corona.

Nah lalu bagaimana dengan sholat menggunakan masker??

Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai hukum sholat dengan memakai masker. Untuk mengetahui penjelasannya lebih lanjut langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak??

Dalam Islam sendiri tidak ada larangan khusus bagi umatnya untuk memakai peralatan sholat seperti peci, sorban, sajadah selagi hal tersebut suci.

Lalu Bagaimana dengan penggunaan masker?

Pada hakikatnya seseorang yang akan melaksanakan sholat dimakruhkan untuk memakai masker atau secara umum menutup mulutnya.

Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menutup mulutnya ketika shalat.” (HR. Abu Daud, no. 643 dan Ibnu Majah, no. 966. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dhaif. Syaikh Al-Albani menilai hadits ini hasan).

Sehingga pada hakikatnya seorang muslimah yang menggunakan cadar hendaknya melepas cadarnya ketika akan melaksanakan sholat.

Menurut Pandangan Ulama

Ada beberapa syarat sah dalam sholat, salah satunya adalah menutup aurat. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut:

∼ Bagi lelaki, aurat seorang lelaki adalah antara pusar dan lutut. Sebagaimana dalam  hadits (‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu anhum, dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’):

مَا بَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ عَوْرَةٌ.

Artinya: “Antara pusar dan lutut adalah aurat”

∼ Bagi wanita, seluruh tubuhnya merupakan aurat kecuali wajah dan telapak tangannya dalam sholat.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani mengatakan :

ـ (و) الثاني (الطهارة عن النجاسة) أي التي لا يعفى عنها (في الثوب) أي الملبوس من كل محمول له وإن لم يتحرك بحركته وملاق لذلك.

Artinya: “Syarat yang kedua adalah suci dari najis yang tidak dimaafkan, di dalam pakaian, mencakup atribut yang dibawa, meski tidak ikut bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat, dan disyaratkan pula suci dari najis, perkara yang bertemu dengan hal di atas,” (Lihat Syekh Nawawi Al-Bantani, Kasyifatus Saja, halaman 102).

Jika kita lihat bahwa memakai masker pada sholat adalah makruh, dan sebaiknya dihindarkan pada saat sedang sholat karena dapat menghalangi terbukanya hidung secara sempurna pada saat bersujud.

Menurut ilmu Fiqih dan Madzhab Syafi’i

Menegaskan bahwasanya ketika sholat yang di sunnahkan adalah terbukanya bagian hidung dengan sempurna.

Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami mengatakan :

ـ (ويسن في السجود وضع ركبتيه) أولا للاتباع وخلافه منسوخ عل ما فيه (ثم يديه ثم جبهته وأنفه) معا ويسن كونه (مكشوفا) قياسا على كشف اليدين ويكره مخالفة الترتيب المذكور وعدم وضع الأنف 

Artinya: “Disunahkan di dalam sujud, meletakkan kedua lutut untuk pertama kali, karena mengikuti Nabi. Nash hadits yang berbeda dengan anjuran ini dinaskh (direvisi) menurut suatu keterangan. Kemudian meletakan kedua tangannya, lalu dahi dan hidungnya secara bersamaan. Dan disunahkan hidung terbuka, karena dianalogikan dengan membuka kedua tangan. Makruh menyalahi urutan yang telah disebutkan, demikian pula makruh tidak meletakan hidung,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Minhajul Qawim Hamisy Hasyiyatut Tarmasi, juz III, halaman 36).

Dalam Kasyifatus-Saja Karya Syekh Muhammad Nawawi Al-bantani pada halaman 62 tertulis;

لِمَا رُوِيَ عَنْ إِبْنِ عَبَاسٍ أَنَّهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ مِنَ الجَبْهَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَاَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَاَنْ لَا أَكُفَّ الثِيَابَ وَالشَّعْرَ، رواه الشيخان

Artinya; Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abas, bahwasanya ia berkata; Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ssallam beliau bersabda; “Aku diperintahkan agar bersujud atas tujuh anggota; yaitu: dahi, dua tangan, ujung kedua telapak kaki, dan agar aku tidak menahan pakaian dan rambut”. HR. Al-Bukhori dan Muslim.

Sumber: https://www.fiqih.co.id/anggota-sujud/

Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak??
Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak??

Menurut penulis, jika dilihat dari berbagai refrensi diatas dapat menyimpulkan bahwa: Sebaiknya dalam melaksanakan sholat tidak memakai masker, karena hal tersebut melanggar syarat sah nya sholat. Akan tetapi penggunaan masker boleh dilakukan dengan syarat kondisinya sudah sangat genting atau sangat tidak aman, maka boleh dilakukan itupun demi penjagaan.

Sekali lagi jika tidak terlalu di kondisi yang sangat tidak aman atau genting seperti virus corona atau jenis wabah apapun yang sedang menyebar, maka sebaiknya jangan menggunakan masker dalam sholat. Wallahu’alam Bissawab.

Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Sholat Menggunakan Masker, Sah atau Tidak??. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terimakasih 🙂