Pengertian Zakat : Jenis, Hukum, Syarat, & Manfaat

Pengertian Zakat – Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh individu yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan lain sebagainya.

Contents

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat adalah kewajiban memberikan sejumlah harta tertentu oleh individu yang beragama Islam kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan salah satu dari lima Rukun Islam.

Secara etimologis, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab yang berarti tumbuh, berkembang, dan suci. Arti “suci” menunjukkan bahwa zakat dapat membersihkan harta muzakki (pemberi zakat) dari hak-hak mustahik (penerima zakat), terutama bagi fakir miskin. Selain itu, zakat juga dapat membersihkan jiwa dari sifat-sifat tercela seperti kikir, tamak, dan sombong. Bagi mustahik, zakat dapat membersihkan dari sifat-sifat tercela seperti iri hati dan dengki terhadap muzakki. “Tumbuh subur” mengindikasikan bahwa zakat dapat membuat harta para muzakki bertambah banyak.

Dalam Al-Quran dan hadis, disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi maha mengetahui” (QS. at-Taubah[9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Tirmizi).

Menurut al-Mawardi dalam kitab al-Hawi, zakat didefinisikan sebagai pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, sesuai dengan sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada golongan tertentu.

Etimologi Zakat

Secara harfiah, zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syariat, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu kepada orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah Zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukkan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.

Pada zaman Khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi.

Hukum Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti shalat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia.

Adapun dalil nash wajibnya zakat adalah Al-Qur’an, hadis, dan ijma’ shahabat. Diantaranya adalah QS At-Taubah ayat 103, dan QS At-Taubah ayat 71 yang artinya, “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah, sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS At-Taubah [9]: 71)

Jenis dan Macam Zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat Nafs (jiwa)

Zakat yang dikeluarkan setelah menyelesaikan puasa Ramadhan disebut juga zakat fitrah. Zakat ini wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa ataupun kecil, merdeka ataupun budak.

Zakat fitrah harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besarnya zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Zakat fitrah juga dikenal sebagai zakat fitri, karena kewajiban ini terkait dengan bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Zakat fitri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari nafkah keluarga yang wajar pada malam hari raya Idul Fitri, sebagai bentuk syukur kepada Allah karena telah menyelesaikan ibadah puasa.

Zakat fitrah diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan dan perkataan kotor serta memberi makan kepada orang-orang miskin. Zakat ini merupakan zakat pribadi, berbeda dengan zakat mal yang merupakan kewajiban pajak atas harta. Oleh karena itu, tidak ada persyaratan tertentu seperti nisab dan syarat-syarat lain yang berlaku pada zakat mal yang harus dipenuhi pada zakat fitrah.

Pengertian Zakat

Zakat Maal (harta)

Zakat harta merupakan kewajiban pembayaran zakat yang berasal dari harta yang dimiliki oleh seseorang, seperti emas, perak, harta perniagaan, biji-bijian, buah-buahan, serta binatang ternak. Jenis-jenis harta ini mencakup hasil dari berbagai sektor seperti perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas, dan perak. Setiap jenis harta memiliki perhitungan zakat yang berbeda-beda.

Secara bahasa, kata “maal” memiliki arti kecenderungan atau segala sesuatu yang sangat diinginkan manusia untuk dimiliki dan disimpan. Menurut syarat, mal adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai, dan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, suatu benda dapat disebut mal apabila memenuhi dua syarat tersebut:

  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai.
  • Dapat diambil manfaatnya sebagaimana lazimnya.

Contohnya adalah rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan sebagainya. Namun, hal-hal seperti udara dan sinar matahari, meskipun dapat dimanfaatkan, tidak termasuk dalam pengertian mal karena tidak dapat dimiliki.

Hikmah dalam Zakat

  • Membayar zakat memiliki banyak manfaat, antara lain:
  • Mensucikan jiwa dari sifat kikir.
  • Mendidik untuk berinfak dan memberi kepada yang membutuhkan.
  • Membentuk akhlak yang sesuai dengan ajaran Allah.
  • Menunjukkan rasa syukur atas nikmat Allah.
  • Mengobati hati dari cinta dunia yang berlebihan.
  • Mengembangkan kekayaan batin dan spiritual.
  • Mensucikan harta dari campur aduk dengan hak orang lain (meskipun harta yang diperoleh dengan cara haram tidak bisa disucikan dengan zakat).
  • Mengembangkan dan memberkahi harta.
  • Membayar zakat merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah, dan Allah berjanji akan menambahkan nikmat-Nya bagi orang yang bersyukur.
  • Zakat juga mendidik manusia agar menjadi dermawan dan pemurah, sementara sifat kikir dibenci oleh Allah. Zakat membantu kita menghindari sifat kikir tersebut.

Itulah sedikit penjelasan mengenai Pengertian Zakat : Jenis, Hukum, Syarat, & Manfaat dari pendidik.co.id semoga bermanfaat