Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun, Dan Contohnya

Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun, Dan Contohnya – Negara Indonesia merupakan negara yang memiliki populasi Islam terbesar dunia, oleh karena itu Indonesia juga sudah mengembangkan sistem perbankan syariah. Dalam dunia perbankan syariah kita akan mengenal macam-macam akad, atau bahasa lainnya adalah perjanjian atau kontrak. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia juga sudah sangat berkembang pesat, sehingga Indonesia juga sudah mulai mengikuti paradigma akuntansi syariah.

Banyak sekaliistilah yang sering digunakan dalam transaksi perbankan syariah yang sudah dikenal luas oleh bank syariah maupun nasabahnya salah satunya ialah mudharabah. Nah untuk mengetahui apasih arti dari mudharabah, apa saja syarat dan rukunnya serta bagaimana contohnya. Simak penjelasannya berikut ini:

Contents

Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun, Dan Contohnya

Pengertian Mudharabah

Mudharabah berasal dari kata “dharb” yang berarti memukul atau berjalan. Sedangkan menurut istilah mudharabah adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modalnya ke pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian diawal. Dalam bentuk akad ini menegaskan suatu kerja sama dengan 100% kontribusi modal dari pemilik moda dan keahlian dari pengelola.

Menurut istilah fiqih, mudharabah yaitu akad perjanjian (kerja sama usaha) antara kedua belah pihak yang salah satu dari keduanya memberi modal kepada yang lain supaya dikembangkan sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Syarat Mudharabah

Adapun syarat mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Adanya pemilik modal dan pengelola (Baligh dan berakal sehat)

2. Adanya modal, diserahkan dalam bentuk jelas bukan hutang. Modal dapat berupa uang tunai dan aset lainnya.

3. Terjadinya ijab dan qabul yang menunjukkan persetujuan kedua belah pihak antara si pemilik modal dan pengelola.

4. Nisbah atau bagi hasil yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak harus adil dan jelas, jika dikemudian ada perubahan bagi hasil maka harus atas persetujuan kedua belah pihak.

5. Dari masing-masing pihak harus memenuhi persyaratan kecakapan wakalah.

Rukun Mudharabah

Adapaun rukun mudharabah adalah sebagai berikut:

1. Pemilik Modal Dan Pengelola Usaha 

Rukun akad mudharabah sama halnya dengan rukun jual beli, hanya saja perbedaannya terletak pada adanya nisbah keuntungan. Akad mudharabah terjadi karena adanya kesepakatan kedua belah pihak, pihak pemilik dan pemodal.

2. Modal dan kerja serta objek

Rukun selanjutnya adalah modal yang sudah ada dan pengelolanya tersebut. Pemilik modal menyerahkan modal kepada si pengelola, sedangkan pengelola yang menjalankan bisnis atau kerjasama ini.

3. Ijab Qabul

Adanya persetujuan antara kedua belah pihak. Pemilik modal bertanggung jawab dengan penanaman modalnya dan pengelola dana bertanggung jawab untuk bekerja menjalankan usaha mereka.

4. Nisbah Keuntungan 

Nisbah merupakan rukun yang tidak ada dalam akad jual beli. Nisbah merupakan ciri khas dari akad mudharabah hal ini digunakan untuk menunjukkan tingkat imbalan yang diterima oleh pihak-pihak yang terlimbat dalam akad mudharabah tersebut.

Contoh Akad Mudharabah

Berikut ini adalah contoh akad mudharabah yang di aplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Si A (pemilik modal) dan si B (pengelola) melakukan kerjasama usaha selama satu tahun (12 bulan). Pemilik modal si A memberikan modal usaha sebesar 50 juta. Kemudian keduanya menyepakati nisbah bagi hasil 40:60 (40% keuntungan kepada shahibul maal).

Setelah menjalankan usahanya selama satu tahun (12 bulan) modal usaha telah berkembang menjadi 70 juta, sehingga pengelola memperoleh keuntungan sebesar   20 juta. Maka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat pemilik modal berhak mendapat keuntungan (40% x 20 Juta) yakni Rp. 8 Juta untuk pemilik modal, dan sisanya 12 juta menjadi hak mudhorib.

Nah itulah penjelasan mengenai Pengertian Mudharabah, Syarat, Rukun, Dan Contohnya. Semoga dapat bermanfaat. Terimakasih 🙂