Pengertian Genosida – Tindakan,Contoh, Para Ahli

Pengertian Genosida : Genosida atau pemusnahan etnis merujuk pada tindakan kejam yang terorganisir dan sistematis terhadap kelompok etnis tertentu dengan niat untuk menghancurkan atau memusnahkan sepenuhnya kelompok tersebut. Fenomena ini melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan seringkali menyebabkan dampak kemanusiaan yang mendalam.

Contents

Pengertian Genosida

Genosid atau genosida adalah tindakan pembantaian besar-besaran yang terencana dan sistematis terhadap suatu suku bangsa atau kelompok etnis dengan maksud untuk memusnahkan bangsa tersebut. Istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli hukum asal Polandia, Raphael Lemkin, pada tahun 1944 dalam bukunya berjudul Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amerika Serikat.

Genosida merupakan salah satu dari empat jenis pelanggaran HAM berat yang masuk dalam yurisdiksi International Criminal Court. Jenis pelanggaran HAM berat lainnya meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan agresi, dan kejahatan perang.

Pertama kali digunakan oleh Raphael Lemkin pada tahun 1944, istilah “genosida” diambil dari bahasa Yunani, yaitu “γένος” genos yang berarti ‘ras,’ ‘bangsa,’ atau ‘rakyat,’ dan juga dari bahasa Latin “caedere” yang berarti ‘pembunuhan.’

Penting untuk memahami dan mengenali genosida sebagai suatu kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Upaya internasional perlu terus dilakukan untuk mencegah dan menanggapi kejahatan semacam ini guna mempromosikan dunia yang lebih adil dan berperikemanusiaan.

Genosida atau genosid memiliki beberapa pengertian, namun pada dasarnya, makna dari berbagai definisi tersebut serupa. Beberapa pengertian tersebut meliputi:

  1. Genosida atau genosid adalah tindakan pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut.
  2. Dalam Pasal 6 Statuta Roma, disebutkan bahwa Genosida merupakan setiap tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan secara keseluruhan ataupun sebagian kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
  3. Pasal 8 Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, menyebutkan pengertian dari Genosida sama halnya dengan yang dicantumkan dalam pasal 5 Statuta Roma.
  4. Penting untuk memahami dan mengakui serupa makna dari berbagai definisi tersebut guna mengidentifikasi dan menanggapi tindakan genosida sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Hal ini juga mencerminkan upaya untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.

Genosida Menurut Ahli

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida merujuk pada perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama. Tindakan genosida melibatkan beberapa aspek, termasuk:

  • Membunuh anggota kelompok dengan sengaja.
  • Menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
  • Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menyebabkan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya.
  • Melakukan tindakan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok.
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tersebut ke kelompok lain.

Selain itu, terdapat istilah genosida budaya yang mengacu pada pembunuhan peradaban. Ini bisa terjadi melalui larangan penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, perubahan atau penghancuran sejarahnya, atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.

Penting untuk memahami dan mengenali tindakan genosida serta genosida budaya sebagai kejahatan serius terhadap kemanusiaan. Upaya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan internasional menjadi penting dalam mencegah dan menanggapi tindakan semacam ini.

Genosida Armenia

Genosida Armenia, yang juga dikenal sebagai Pembantaian Armenia atau oleh bangsa Armenia disebut Kejahatan Besar, merujuk pada pemusnahan sistematis oleh Kesultanan Utsmaniyah terhadap penduduk minoritas Armenia di tanah air historis mereka, yang kini merupakan bagian dari Republik Turki.

Peristiwa ini terjadi selama dan setelah Perang Dunia I dan dilaksanakan dalam dua tahap utama. Pertama, melalui pembunuhan besar-besaran terhadap penduduk pria dewasa melalui pembantaian dan kerja paksa. Kedua, melalui deportasi perempuan, anak-anak, orang tua, dan orang sakit dalam perjalanan maut menuju Gurun Suriah. Diperkirakan jumlah korban tewas akibat peristiwa ini berkisar antara 1 hingga 1,5 juta orang.

Selain bangsa Armenia, kelompok etnis lain seperti bangsa Assyria, Yunani, dan kelompok-kelompok minoritas lainnya juga menjadi sasaran pembantaian oleh pemerintah Utsmaniyah. Perlakuan terhadap mereka dianggap oleh banyak sejarawan sebagai bagian dari kebijakan genosida yang sama.

Meskipun Turki masih menyangkal adanya pembantaian atau genosida, fakta-fakta sejarah dan banyaknya bukti mendukung kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan kebijakan sistematis. Meskipun ada pengakuan terhadap kematian besar-besaran akibat perang, wabah penyakit, dan kelaparan. Banyak sejarawan menilai bahwa peristiwa ini dilakukan secara sistematis sebagai bagian dari genosida terhadap penduduk Armenia dan kelompok minoritas lainnya.

Pengertian Genosida

Tindakan-tindakan yang termasuk kedalam kejahatan Genosida

Genosida merupakan salah satu pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi pengadilan HAM di Indonesia dan juga yurisdiksi International Criminal Court. Tindakan-tindakan genosida dijelaskan dalam pasal 6 Statuta Roma dan Undang-undang No.26 Tahun 2000, yang mencakup:

  1. Membunuh anggota kelompok.
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok.
  3. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruhnya maupun sebagiannya.
  4. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.
  5. Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Dengan merinci tindakan-tindakan tersebut, Statuta Roma dan Undang-undang No.26 Tahun 2000 memberikan dasar hukum yang jelas untuk menentang dan menindak pelanggaran genosida. Ini mencerminkan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan keadilan bagi korban genosida di tingkat nasional dan internasional.

Contoh Genosida

Dalam sejarah, terdapat banyak peristiwa pembantaian yang mencerminkan kebrutalan dan pelanggaran hak asasi manusia. Di antara peristiwa-peristiwa tersebut adalah:

  • Pembantaian oleh bangsa Yahudi terhadap bangsa Kanaan pada masa milenium pertama sebelum Masehi.
  • Catatan sejarah menunjukkan adanya konflik di antara bangsa-bangsa kuno, termasuk kisah-kisah pembantaian dalam Alkitab.
    Pembantaian yang dilakukan Julius Caesar terhadap bangsa Helvetia pada abad ke-1 SM.
  • Konflik militer di wilayah Eropa kuno sering kali melibatkan tindakan kekerasan yang melibatkan bangsa-bangsa yang berseteru.
    Pembantaian yang dilakukan bangsa Anglo-Saxon dan Irlandia terhadap suku bangsa Keltik sejak abad ke-7.
  • Konflik antar-suku bangsa di Kepulauan Britania sering kali melibatkan tindakan kekerasan dan pembantaian.
    Pembantaian yang dilakukan para penjajah Eropa terhadap bangsa Indian di benua Amerika sejak tahun 1492.
  • Kedatangan penjajah Eropa ke Amerika menyebabkan konflik dengan penduduk asli, seringkali berujung pada pembantaian dan penindasan.
    Pembantaian yang dilakukan oleh bangsa Britania Raya terhadap bangsa Aborigin semenjak tahun 1788.
  • Sejarah Australia mencatat konflik dan penindasan terhadap bangsa Aborigin oleh penjajah Britania.
    Pembantaian yang dilakukan oleh beberapa kelompok Turki terhadap bangsa Armenia pada akhir Perang Dunia I.
  • Peristiwa yang dikenal sebagai Genosida Armenia merupakan salah satu tragedi besar pada periode tersebut.
    Pembantaian yang dilakukan oleh kaum Nazi Jerman terhadap Orang Yahudi, orang Gipsi (Roma dan Sinti), serta bangsa Slavia pada Perang Dunia II.

Konflik di Darfur menyebabkan pembantaian dan kekejaman terhadap warga sipil.
Setiap peristiwa ini menggambarkan kompleksitas dan kekejaman konflik dalam sejarah, dan penting untuk mempelajari serta mengingatnya agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.