Pengertian PBB, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Struktur & Asasnya– Pada kesempatan kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai PBB atau perserikatan Bangsa-Bangsa. Nah untuk mengetahuinya yuk langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:
Contents
Pengertian PBB, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Struktur & Asasnya
Berikut ini merupakan pengertian dari PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Pengertian PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
PBB atau Perserikatan bangsa – bangsa atau dalam bahasa Inggrisnya United Nations atau disingkat dengan UN merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki anggota dan tersebar hampir ke seluruh penjuru dunia. Lembaga PBB (perserikatan bangsa-bangsa ini dibentuk untuk memberikan fasilitas yang terkait hukum internasional, lembaga ekonomi, perlindungan sosial, dan hukum internasional.
Sejarah Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB)
Pada tahun 1955 PBB (perserikatan bangsa – bangsa) didirikan sebagai pengganti liga bangsa – bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional serta meningkatkan kerja sama dan memecahkan ekonomi, sosial dan kemanusiaan.
Sebelum PBB (perserikatan bangsa – bangsa) didirikan, liga bangsa – bangsa yang telah di bentuk gagal mencegah pecahnya perang dunia II yakni pada tahun (1939-1945). Nah oleh karena itu untuk mencegah pecahnya perang dunia ke tiga maka digantikanlah dengan mendirikan PBB (perserikatan bangsa – bangsa).
Rencana realistis awal yang dilakukan untuk membentuk organisasi dunia baru dimulai di bawah naungan Departemen Luar Negeri AS yakni pada tahun 1939. Adapun orang yang pertama menciptakan istilah tersebut adalah Franklin D. Roosevelt yakni “United Nations” sebagai istilah untuk menggambarkan Sekutu negara. Dan istilah ini pertama kali secara resmi digunakan pada tanggal 1 Januari 1942, saat 26 pemerintah datang untuk mendatangi Piagam Atlantik, dan saat itu pula negara-negara berjanji untuk melanjutkan usaha perang.
PBB (perserikatan bangsa – bangsa) di dirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah dilakukannya Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC. Setelah itu sidang umum utama dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Church House, London yang diikuti oleh 51 anggota negara.
Namun dari misi PBB (perserikatan bangsa – bangsa) untuk menjaga perdamaian sangat sulit untuk dicapai karena Perang Dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat. PBB memiliki partisipasi saat operasi militer di Kongo dan Korea, serta menyetujui dalam pembentukan Israel pada tahun 1947.Kemudian keanggotaan organisasi PBB berkembang dengan pesat setelah periode dekolonisasi pada tahun 1960, dan pada tahun 1970 anggaran program pembangunan dan perekonomian, serta sosial jauh di atas anggaran untuk pemeliharaan perdamaian. Setelah berakhirnya Perang Dingin, kemudian PBB meluncurkan misi militer, dan pemeliharaan perdamaian di berbagai belahan dunia dengan hasil yang berbeda.
Adapun organisasi PBB (perserikatan bangsa – bangsa) ini memiliki enam bagian utama, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Majelis Umum (majelis musyawarah utama)
- Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan)
- Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan)
- Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB)
- Mahkamah Internasional (organ peradilan primer)
- Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
Fungsi PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Adapun fungsi PBB terhadap masyarakat di seluruh penjuru dunia diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Fungsi Proteksi
Fungsi proteksi yakni memberikan perlindungan kepada seluruh anggota, sehingga akan tercipta lingkungan yang damai dan terhindar dari Perang Dunia yang akan berdampak kepada kehidupan masyarakat internasional.
2. Fungsi Pengendali Konflik
Fungsi ini merupakan dapat mengendalikan konflik yang dapat terjadi antar negara sehingga peperangan juga akan dapat di cegah atau juga untuk mengendalikan konflik yang muncul dari sesama anggota, sehingga tidak timbul ketegangan dan peperangan antar sesama anggota PBB.
3. Fungsi Sosialisasi
Fungsi ini adalah sebagai tempat untuk menyampaikan nilai – nilai dan norma – norma kepada seluruh anggota.
4. Fungsi Integrasi
Fungsi integrasi yakni sebagai tempat untuk membina persahabatan dan persaudaraan antar bangsa – bangsa.
5. Fungsi Kooperatif
Fungsi kooperatif yakni PBB sebagai lembaga internasional yang diharapkan mampu membina kerja sama di segala macam bidang antar bangsa di dunia.
6. Fungsi Negoisasi
Fungsi negoisasi yakni PBB memfasilitasi perundingan antar negara untuk membentuk hukum, apakah itu umum ataupun khusus.
7. Fungsi Arbitrase
Fungsi arbitrase yakni PBB diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara hukum yang timbul antar anggota sehingga tidak menjadi masalah yang berkepanjangan yang dapat mengganggu perdamaian dunia.
Tujuan PBB (perserikatan bangsa – bangsa)
Adapun tujuan dari PBB berdasarkan piagam pembentukannya memiliki empat tujuan utama, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional, yakni melakukan suatu tindakan –tindakan bersama yang efektif untuk mencegah dan melenyapkan ancaman-ancaman terhadap pelanggaran-pelanggaran terhadap perdamaian, dan akan menyelesaikan dengan jalan damai, serta sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, mencari penyelesaian terhadap pertikaian-pertikaian internasional maupun keadaan yang dapat mengganggu perdamaian
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa-bangsa berdasarkan penghargaan atas prinsip-prinsip persamaan hak dan hak untuk menentukan nasib sendiri, serta mengambil tindakan lain yang wajar untuk memperteguh kedamaian secara umum (universal)
3. Mengadakan kerjasama internasional untuk memecahkan persoalan-persoalan internasional dalam bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, atau yang bersifat kemanusiaan. Demikian pula dalam usaha-usaha memajukan serta mendorong penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa maupun agama
4. Menjadi pusat untuk menyamakan segala tindakan-tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai tujuan-tujuan bersama tersebut.
Struktur PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Adapun struktur anggota PBB diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Majelis Umum
Majelis umum terdiri dari anggota dari seluruh negara anggota dan bertemu di setiap tahun dibawah seorang presiden majelis umum PBB yang dipilih dari wakil-wakilnya.
2. Dewan Keamanan
Yakni bertugas untuk menjga kedamaian serta keamanan internasional, dimana anggota tetapnya adalah sebagai berikut:
- Republik Rakyat Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Dalam setiap dua tahun, Majelis Umum ini memilih lima anggota tidak tetap yakni lima untuk negara di Afrika dan Asia, satu untuk negara di Eropa Timur, dua untuk Amerika Latin dan Karibia, dan dua untuk negara-negara Eropa dan lainnya
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan ekonomi dan sosial terdiri dari 54 anggota PBB, dimana 18 anggotanya dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun. Pada pemilihan pertama jumlah anggota dari 27 menjadi 54 anggota, maka sebagai tambahan anggota yang dipilih untuk menggantikan 9 anggota yang habis jangka waktu tugasnya pada akhir tahun tersebut. Lalu dipilih 27 tambahan dan dari 27 anggota tambahan tersebut, jangka waktu tugas dari 9 anggota yang dipilih secara demikian akan berakhir dalam waktu satu tahun.
4. Dewan Perwalian
Yakni sistem perwalian internasional dibawah kekuasaannya untuk memerintah dan juga mengontrol wilayah – wilayah yang mungkin di tempatkan dibawah kekuasaannya sesudah diadakan persetujuan – persetujuan sendiri. Adapun anggota perwalian terdiri dari 3 diantaranya adalah
- Anggota-anggota yang menguasai daerah perwalian
- Anggota tetap dewan keamanan yang tidak menguasai daerah perwalian (Rusia dan Tiongkok)
- Sejumlah anggota yang dipilih untuk 3 tahun oleh Majelis Umum.
5. Sekretariat
Sekretariat terdiri dari sekretaris jenderal dan sejumlah staf yang di butuhkan oleh suatu organisasi. Sekretariat diangkat oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
6. Mahkamah Internasional
Mahkamah adalah suatu badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Sengketa hukum dikirim oleh dewan keamanan serta meminta nasihat dan persoalan hukum. Mahkamah internasional berada di Den Haag, Belanda. Adapun mahkamah internasional terdiri dari lima belas hakim.
Asas PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)
Adapun asas – asas dari PBB diantaranya adalah sebagai berikut:
- Persamaan setiap anggota dalam kedaulatan
- Semua anggota memenuhi kewajiban secara jujur
- Penyelesaian pertikaian secara damai
- Penghapusan kekerasan
- Pemberian bantuan apa yang diperlukan PBB
- Penghargaan keselarasan asas-asas oleh Negara yang bukan anggota PBB
- Menghormati urusan dalam negeri mana pun yang tidak boleh dicampuri oleh PBB.
Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian PBB, Sejarah, Fungsi, Tujuan, Struktur & Asasnya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan. Terimakasih 🙂 ِ