Hukum Membaca AlQur’an Saat Haid (Lengkap Beserta Hadits & Sanad)

Hukum Membaca AlQur’an Saat Haid (Lengkap Beserta Hadits & Sanad) – Sebagai seorang perempuan tentu ada pertanyaan tersendiri bagi kita, apakah boleh membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak suci (haid) atau (junub). Ada banyak sekali perbedaan pendapat mengenai hal ini, ada yang mengatakan boleh dan sah sah saja, ada pula yang mengatakan tidak memperbolehkannya. Nah semua itu tidak terlepas dari sanad nya, dan kepada siapa kita mengikutinya.

Dalam Islam sendiri kita berpegang teguh pada 4 madzhab, yakni madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, & Hambali. Namun kebanyakan kita orang Indonesia hampir menganut madzhab Syafi’i. Nah jika nanti apa yang saya tuliskan sesuai dengan sumber terpercaya ini tidak sesuai dengan apa yang kalian anut, mohon untuk tidak menyalahkan, karena orang yang paling baik adalah orang yang tidak merasa dirinya paling benar. Dan kita harus bisa saling menghargai, akan tetapi saya lebih mengikuti pada pendapat dari kebanyakan ulama dan Imam Syafi’i.

Sebagaimana Allah SWT berfirman:

قُلْ أَتُحَاجُّونَنَا فِي اللَّهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْ وَلَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ

Katakanlah: “Apakah kamu memperdebatkan dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Rabb kami dan Rabb kamu; bagi kami amalan kami, dan bagi kamu amalan kamu dan hanya kepada-Nya kami mengikhlaskan hati. (Al-Baqarah/2: 139)

Untuk mengetahui lebih jelasnya langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

Hukum Membaca Al-Qur’an Saat Haid

Adapun secara garis besar terdapat dua pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an saat haid, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Yang Mengharamkan Membaca Al-Qur’an Saat Haid

Mengharamkan yakni mayoritas jumhur ulama yaitu mazhab Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad bin Hambal.

Sebagaimana Dalilnya, hadits Ibnu Umar ra. Bahwa Nabi SAW bersabda, “Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al-Qur’an.” (Laa taqra’ul haa’idhu wa junubu syai’an minal qur’an) (HR. Tirmidzi no. 131; Ibnu Majah no. 596).

Pada suatu hadits dikatakan bahwa Nabi Muhammad SAW selalu membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan junub, hal tersebut membuktikan bahwa Dari Ali bin Abi Thalib ra. Bahwasanya, “Tidaklah menghalangi beliau (Nabi SAW) sesuatu dari Al-Qur’an selain junub.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, hadits shahih). (Imam Nawawi, Al Majmu’, 2/185; Qadhi Shafad, Rahmatul Ummah Fi Ikhtilaf Al A’immah, hlm. 23; Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur’an, hlm. 78; Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187-188).

Pendapat yang sangat kuat (rajih) adalah pendapat jumhur ulama yang mengharamkan perempuan yang sedang haid untuk membaca Al-Qur’an, karena 2 alasan pentarjihan (kuat) diantaranya adalah sebagai berikut:

a. Tarjih Pertama

Hadits dari Ibnu Umar ra. diatas lebih tepat untuk dihukumi sebagai hadits hasan, bukan haidts dhoif. Karena Isma’il bin ‘Ayyasy sebenarnya adalah periwayat hadits yang tsiqah, yakni memiliki sifat adalah (bukan fasik) dan dhabith (kuat hafalannya), sehingga haditsnya layak dijadikan hujjah.

Imam Syaukani dalam kitabnya As Sailul Jarar berkata, “Penilaian lemah terhadap Isma’il bin Ayyasy tertolak, sebab haditsnya diriwayatkan juga melalui jalan periwayatan lainnya, dan dia (Isma’il bin Ayyasy) juga tidak dapat dinilai cacat yang mengakibatkannya haditsnya tidak layak menjadi hujjah.” (Imam Syaukani, As Sailul Jarar, hlm. 68).

Imam Al Mundziri berkata, “Hadits Ibnu Umar ini adalah hadits hasan. Isma’il bin Ayyasy memang telah diperbincangkan oleh para ulama, namun sejumlah Imam telah memuji dia (menganggap tsiqah).” (Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, 1/220-221).

Syekh Ahmad Muhammad Syakir dalam tahqiq nya terhadap Sunan Tirmidzi berkata, “Isma’il bin Ayyasy adalah periwayat hadits yang tsiqah…” (Ahmad Muhammad Syakir, 1/237-238). (Lihat: Ahmad Salim Malham, Faidhur Rahman fi Al Ahkam Al Fiqhiyyah Al Al Khashash bi Al Qur’an, hlm. 92-93).

b. Tarjih Kedua

Keharaman perempuan haid membaca Al-Qur’an dapat juga didasarkan pada hadits lain, yakni hadits dari Ali bin Abi Thalib ra di atas yang statusnya shahih yang mengharamkan orang junub membaca Al-Qur’an. Setelah menyebutkan hadits tersebut, Imam Qudamah berkata, “Jika telah terbukti hal ini (keharaman membaca Al-Qur’an) bagi orang yang junub, maka keharamannya bagi perempuan haid lebih utama, karena hadatsnya perempuan haid lebih kuat..sehingga hukum orang yang junub sama dengan hukum untuk perempuan haid.” (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 1/193).

2. Yang Membolehkan Membaca Al-Qur’an Saat Haid

Membolehkan akan tetapi tanpa menyentuh mushaf Al-Qur’an, yakni pendapat dari Imam Maliki dan Zahiri.

Dalilnya karena hadits Ibnu Umar ra. Di atas yang dijadikan dalil pengharaman jumhur ulama, kemudian dinilai sebagai hadits dhaif (lemah). Imam Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan sebagian ulama seperti Imam Bukhari dan Imam Baihaqi mendhaifkan hadits Ibnu Umar tersebut. Karena dalam sanadnya ada perawi bernama Isma’il bin ‘Ayyasy yang riwayat-riwayat haditsnya dari ulama Hijaz di anggap lemah, dan hadits Ibnu Umar ini adalah salah satunya. (Imam Syaukani, Nailul Authar, 1/187).

Adapun yang menjadi sumber ikhtilaf atau perbedaan pendapat adalah penilaian dari suatu hadits Ibnu Umar yakni sebagian ulama seperti Imam bukhori dan Imam Baihaqi  menilai hadits itu dhaif sehingga berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an.

Sedangkan sebagian dari para ulama menilai seperti Imam Syaukani dan Imam Al Mundziri bahwa hadits tersebut dhaif namun hadits tersebut hasan, sehingga mengharamkan perempuan haid membaca Al-Qur’an. (Ahmad Salim Malham, ibid, hlm. 97).

Hukum Membaca AlQur’an Saat Haid

Kesimpulan

Jika dilihat dari banyak hadits dan ikhtilaf (perbedaan) dari para ulama maka perempuan yang sedang haid haram membaca Al-Qur’an, kecuali diniatkan untuk berdzikir dan berdo’a maka hukumnya boleh. Contohnya membaca do’a makan yang diawali dengan basmalah, atau membaca doa seperti doa untuk kedua orang tua seperti

رَبَّنَا اغْفِرْ لِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ

“Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapaku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)” (QS. Ibrahim: 41). Dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai Hukum Membaca AlQur’an Saat Haid (Lengkap Beserta Hadits & Sanad). Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian yaa. Terimakasih 🙂