4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya

4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya – Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat, yang bertujuan untuk menghilangkan hadats sebelum mengerjakan shalat. Berwudhu merupakan salah satu rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dengan mengerjakan shalat.

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu, sebagaimana dalam fiqih di istilahkan sebagai Nawaqidhul wudhu yakni pembatal wudhu. Nah pada kesempatan kali ini Pendidik akan membahas mengenai hal hal apa saja yang membatalkan wudhunya seseorang. Untuk mengetahuinya langsung saja kita sima penjelasannya sebagai berikut:

Contents

4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya

Adapun hal-hal yang membatalkan wudhu adalah sebagai berikut:

1. Keluarnya Sesuatu Dari Dua Pintu Alat Vital (Qubul Dan Dubur)

Wudhu seseorang akan batal jika ada yang keluar dari qubul dan dubur baik itu berupa zat ataupun cairan. Adapun sesuatu yang dapat keluar dari qubul dan dubur adalah buang air besar atau berupa cairan kencing, keluar madzi, wadi, air mani, dan darah. Sedangkan dalam bentuk gas berupa kentut.

Sebagaimana dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 43

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

Artinya: ” Atau dari seorang dari kamu datang dari tempat buang air.”

Sebagaimana sabda Rasulullah Saw

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَايَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ اَحَدَ كُمْ اِذَاحَدَثَ حَتَّى يَتَوَضَأَ

Artinya: Rasulullah saw bersabda:”Allah tidak menerima sholat seseorang apa bila ia berhadast ( keluar sesuatu dari salah satu lubang kemaluan ) sebelum ia wudhu.”

2. Hilang Akal atau Tidak Sadar

Hilang akal atau hilangnya kesadaran juga dapat membatalkan wudhu. Contohnya gila, mabuk, pingsan ataupun tidur. Kecuali tidur yang tertutupnya pintu keluar angin , seperti tidurnya orang yang duduk dengan keadaan badan yang tetap.

Rasulullah Saw bersabda:

العَيْنَانِ وَكَاءُ السَّهِ فَاِذَا نَامَتِ الْعَيْنَانِ انْطَلَقَ الوِكَاءُ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَ ضَأْ

Artinya: “Kedua mata itu tali yang mengikat pntu dubur, maka jika kedua mata tidur, terbukalah ikatan pntu itu, maka orang yang tidur hendaklah ia berwudhu.” (H.R Abu Daud)

3. Bersentuhan Antara Kulit Lelaki dan Kulit Perempuan

Batalnya wudhu juga karena sentuhan antara laki-laki dan perempuan dewasa dan juga bukan muhrim. Muhrim berarti seseorang yang haram untuk dinikahi. Sebagaimana potongan Q.S An-Nisa ayat 43

أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ

Artinya:”Atau kamu menyentuh perempuan.” (Q.S An Nisa :43)

4. Menyentuh Kemaluan (Qubul dan Dubur)

Rasulullah Saw bersabda: ” عَنْ أُمِّ حِبِيْبَةَ قَالَتْ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَنْ مَسَّى فَرْجَهُ فَلْيَتَوَ ضَأْ

Atinya: Dari Umi Habibah, ia berkata :” Saya mendengar rasulullah saw bersabda : barang siapa yang menyentuh kemaluannya, hendak lah berwudhu.” (HR Ibnu Majah disahkan oleh Ahmad)

Sabda Rasulullah yang lain adalah

4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya
4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya

عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ أًنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ذًكَرَهُ فَلَا يُصَلِّىْ حَتّٰى يَتَوَضَّأَ

Artinya: Dari Busyrah binti Safwan, bahwa sanya Nabi saw pernah berkata : ” Laki-laki yang menyentuh kemaluannya jangan melakasanakan sholat sebelum ia berwudhu.” (HR Lima Ahli Hadist).

Demikianlah penjelasan mengenai 4 Hal Yang Membatalkan Wudhu Beserta Penjelasannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kamu. Terimakasih 🙂