Pengertian Hukum Perdata & Tujuannya – Hukum perdata itu sangat dekat dengan kehidupan kita sehari – hari. Nah maka dari itu penting untuk kita mempelajarinya. Yuk simak penjelasannya di pendidik sebagai berikut:
Contents
Pengertian Hukum Perdata & Tujuannya
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang memiliki peranan penting dalam mengatur hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Secara umum, hukum perdata mengatur kepentingan perseorangan, berbeda dengan hukum publik yang mengatur kepentingan umum dan hubungan antara warga negara dengan negara. Keberadaan hukum perdata bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap individu.
Secara etimologis, istilah hukum perdata berasal dari bahasa Latin ius civile, yang berarti hukum yang berlaku bagi warga negara. Dalam konteks Indonesia, hukum perdata dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan pribadi. Para ahli hukum memberikan definisi yang beragam, namun pada dasarnya memiliki inti yang sama. Menurut Subekti, hukum perdata adalah hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan. Sementara itu, menurut R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio, hukum perdata mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu lainnya dalam masyarakat.
Hukum perdata di Indonesia sebagian besar bersumber dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang merupakan warisan dari hukum Belanda (Burgerlijk Wetboek). Meskipun berasal dari sistem hukum kolonial, KUHPerdata masih digunakan hingga saat ini dengan beberapa penyesuaian dan pelengkap berupa undang-undang nasional. Selain KUHPerdata, sumber hukum perdata lainnya adalah undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, dan doktrin atau pendapat para ahli hukum.
Ruang lingkup hukum perdata sangat luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan manusia. Secara garis besar, hukum perdata dapat dibagi menjadi beberapa bidang utama. Pertama, hukum tentang orang (personenrecht), yaitu hukum yang mengatur tentang subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum. Di dalamnya dibahas mengenai kecakapan bertindak, status seseorang, domisili, serta hak dan kewajiban sebagai subjek hukum. Kedua, hukum keluarga (familierecht), yang mengatur hubungan hukum dalam keluarga, seperti perkawinan, perceraian, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian, serta pengampuan.
Bidang ketiga adalah hukum harta kekayaan (vermogensrecht), yang mengatur hubungan hukum yang berkaitan dengan kekayaan seseorang. Hukum harta kekayaan terbagi lagi menjadi hukum benda dan hukum perikatan. Hukum benda mengatur tentang hak-hak atas suatu benda, seperti hak milik, hak guna usaha, dan hak sewa. Sementara itu, hukum perikatan mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban, misalnya dalam perjanjian jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan perjanjian lainnya. Bidang keempat adalah hukum waris (erfrecht), yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Tujuan Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan salah satu cabang hukum yang berperan penting dalam mengatur hubungan antarindividu di dalam masyarakat. Keberadaan hukum perdata tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, karena hampir seluruh aktivitas manusia yang berkaitan dengan kepentingan pribadi diatur di dalamnya. Oleh karena itu, hukum perdata memiliki tujuan yang jelas dan mendasar agar hubungan hukum antarwarga masyarakat dapat berjalan secara tertib, adil, dan seimbang.
1. Memberikan Perlindungan Terhadap Hak dan Kepentingan Individu
Setiap orang sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati oleh orang lain. Hukum perdata berfungsi untuk menjamin agar hak-hak tersebut tidak dilanggar serta memberikan sarana hukum apabila terjadi pelanggaran. Misalnya, dalam perjanjian jual beli, hukum perdata melindungi hak pembeli untuk memperoleh barang yang dijanjikan dan hak penjual untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan.
2. Menciptakan Kepastian Hukum Dalam Hubungan Antarindividu
Kepastian hukum sangat penting agar setiap orang mengetahui kedudukan hukum, hak, dan kewajibannya secara jelas. Dengan adanya aturan hukum yang pasti, masyarakat dapat bertindak dengan rasa aman dan tidak ragu dalam melakukan perbuatan hukum, seperti membuat perjanjian, melakukan perkawinan, atau mengalihkan hak atas harta kekayaan. Kepastian hukum juga berperan dalam mencegah timbulnya sengketa akibat perbedaan penafsiran terhadap suatu hak atau kewajiban.
3. Mewujudkan Keadilan Dalam Hubungan Keperdataan
Hukum perdata berusaha menempatkan setiap pihak pada posisi yang seimbang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Apabila terjadi sengketa, hukum perdata menyediakan mekanisme penyelesaian melalui pengadilan atau penyelesaian di luar pengadilan, sehingga setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil. Dengan demikian, hukum perdata tidak hanya berfungsi sebagai alat pengatur, tetapi juga sebagai sarana penegakan keadilan.
4. Menjaga Ketertiban dan Keharmonisan Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Dengan adanya aturan yang mengatur hubungan keluarga, perjanjian, kepemilikan harta, dan warisan, potensi konflik antarindividu dapat diminimalkan. Aturan-aturan tersebut menjadi pedoman dalam berinteraksi, sehingga kehidupan sosial dapat berjalan secara teratur dan harmonis.
5. Memberikan Kebebasan
Yakni memberikan kebebasan kepada individu dalam mengatur kepentingannya sendiri, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Kebebasan ini tercermin dalam asas kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas menentukan isi perjanjian sesuai kesepakatan bersama. Dengan adanya kebebasan tersebut, hukum perdata mendukung perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, tujuan hukum perdata pada hakikatnya adalah melindungi hak individu, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, menjaga ketertiban masyarakat, serta memberikan ruang kebebasan bagi setiap orang dalam mengatur kepentingannya. Tujuan-tujuan tersebut menjadikan hukum perdata sebagai instrumen penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang adil, tertib, dan seimbang.
Selain itu, hukum perdata bersifat mengatur (regelend recht), artinya ketentuan-ketentuannya dapat disimpangi oleh para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Hal ini berbeda dengan hukum pidana yang bersifat memaksa (dwingend recht). Sifat ini memberikan kebebasan bagi individu untuk mengatur kepentingannya sendiri melalui perjanjian, selama tetap berada dalam koridor hukum.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur hubungan hukum antarindividu dalam masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Hukum perdata hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari hubungan keluarga, kepemilikan harta, perjanjian, hingga pewarisan. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perdata sangat penting bagi setiap warga negara agar mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Hukum Perdata & Tujuannya. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi yang membaca 🙂 .