√ Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya

Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya – Jika kita mendengar istilah dari KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusatmaka akan langsung teringat dengan ilmu sejarah. Jika sudah mempelajarinya maka kita pasti akan mengetahui apa itu KNIP, nah bagi kalian yang belum mengetahui secara jelas apa itu KNIP, fungsinya untuk apa, tujuan, wewenang, dan juga anggotanya, maka kali ini Pendidik akan memberikan penjelasan mengenai KNIP tersebut. Untuk itu langsung saja kita simak penjelasannya sebagai berikut:

Contents

 Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat.

Pengertian KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat merupakan suatu badan pembantu presiden yang anggotanya terdiri dari pemuka masyarakat dan juga dari berbagai golongan dan daerah. Selain itu KNIP juga memiliki keanggotaan dari mantan Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Awal mula berdirinya KNIP atau dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945. KNIP yang diketuai oleh  Mr. Kasman Singodimejo ini dibentuk berdasarkan hasil sidang PPKI yakni pada tanggal 18 Agustus 1945. Kemudian KNIP ini diakui sebagai cikal bakal legislatif Indonesia, sehingga pada saat pembentukan KNIP tersebut menjadi tanggal diresmikannya hari DPR (Dewan perwakilan Rakyat) RI.

Fungsi KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Adapun Fungsi dari komite nasional Indonesia pusat adalah sebagai berikut:

  1. Untuk membantu tugas kepresidenan dan menjadi penasehat presiden
  2. Pembentukan alat kelengkapan keamanan negara
  3. Sebagai pertahanan dan keamanan negara
  4. Memiliki kewenangan legislatif
  5. Suatu badan ataupun lembaga yang fungsinya sebagai Dewan Perwakilan Rakyat sebelum dilaksanakannya
  6. Wadah generasi untuk mahasiswa dalam melanjutkan perannya di masa orde baru
  7. Sebagai wadah persatuan dan kesatuan generasi muda yakni mahasiswa
  8. Pembentukan provinsi di seluruh Indonesia
  9. Pembentukan lembaga pemerintah di daerah.

Tugas dan Wewenang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Adapun tugas dan wewenang KNIP adalah sebagai berikut:

1. KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk dan diserahi kekuasaan legislatif untuk membuat undang-undang serta mengikuti penetapan garis-garis besar haluan (GBHN).

2. Dan pada saat gentingnya keadaan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh suatu badan pekerja KNIP yang diketuai oleh Sutan Syahrir. Kominte nasional indonesia pusat tersebut kemudian disusun dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

3. Untuk tingkat pusat maka disebut sebagai Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), sedangkan untuk tingkat daerah disebut sebagai Komite Nasional Indonesia.

Maklumat Wakil Presiden

Dalam sidang KNIP yakni atas usulan KNIP juga pada tanggal 16 sampai 17 Oktober 1945 di balai Muslimin, Jakarta kemudian diterbitkan maklumat wakil presiden Nomor X yakni pada tanggal 16 Oktober 1945 yang didalam diktumnya tersebut berbunyi:

“Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diserahi kekuasaan legislatif serta ikut juga menetapkan garis – garis besar haluan negara. Berhubung keadaan sedang genting, maka KNIP atau Komite Nasional Indonesia Pusat dalam melakukan pekerjaannya dijalankan dengan badan pekerja yang mereka pilih dan dapat bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).”

Sejak diterbitkannya maklumat Wakil Presiden, maka terjadilah perubahan yang sangat mendasar pada kedudukan, tugas, serta wewenang KNIP. Dan sejak pada saat itulah KNIP atau Komite Nasinal Indonesia Pusat mulai ikut dalam menentukan garis garis besar haluan negara (GBHN) dan diberi kekuasaan legislatif.

Sidang – Sidang KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat)

Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP telah melakukan beberapa sidang, diantara sidangnya adalah sebagai berikut:

  1. Sidang pleno ke- dua yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 16 sampai 17 Oktober 1945.
  2. Sidang pleno ke- tiga yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 25 sampai 27 November 1945.
  3. Kota solo dilaksanakan pada tahun 1946.
  4. Sidang pleno ke- lima yang dilaksanakan di Malang pada tanggal 25 februari sampai 6 maret 1947.
  5. Di Yogyakarta pada tahun 1949

Badan Pekerja KNIP (BP-KNIP)

Berhubung pada saat itu keadaan sedang dalam keadaan genting, maka pekerjaan KNIP dijalankan oleh badan Pekerja yang dipilih oleh KNIP langsung yang dapat bertanggung jawan kepada komite nasional indonesia pusat. Pada saat itu badan pekerja KNIP atai biasa disebut dengan (BP-KNIP) dibentuk pada tanggal 16 Oktober 1945 yang diketuai oleh Syutan Syahrir dan Soepono sebagai penulis yang beranggotakan sebanyak 28 orang.

Kemudian Syutan Syahrir diangkat menjadi seorang Perdana Menteri pada tanggal 14 November 1945. Karena syutan syahrir diangkat menjadi perdana menteri maka Soepono menjadi ketua BP-KNIP dan dr. Abdul Halim menjadi penulisnya. Pada tanggal 28 januari 1948, soepono diangkat menjadi menteri pembangunan dan pemuda. lalu kedudukan ketua diberikan kepada Mr. Assaat Datu Mudo, dan seorang penulis tetap dr. Abdul Halim

Pada tanggal 21 januari 1950, Mr assat diangkat menjadi Pelaksana Tugas Presiden Republik Indonesia sedangkan dr. Abdul Halim diangkat menjadi seorang perdana menteri dan sebagian besar anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat atau BP-KNIP diangkat menjadi seorang menteri dalam kabinet halim tersebut.

Adapun nama para anggota Badan pekerja KNIP yang tercatat diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Sutan Syahrir
  • Soepeno
  • Mr. Assaat Datuk Mudo
  • dr. Abdul Halim
  • Mohamad Natsir
  • Tan Leng Djie
  • Soebadio Sastrosatomo
  • Soesilowati
  • Soegondo Djojopoespito
  • Adam Malik
  • Soekarni
  • Ir. Tandiono Manoe
  • Nyoto
  • Mr. Abdul Gafar Pringgodigdo
  • Abdoel Moethalib
  • Rangkayo Rasuna Said
  • Sarmidi Mangunsarkoro
  • Sangadji
  • Hoetomo Soepardan
  • Mr. A.M. Tamboenan
  • Mr. I Gusti Pudja,
  • Mr. Lukman Hakim
  • I.J. Kasimo,
  • Mr. Kasman Singodimedjo
  • Maruto Nitimihardja
  • Mr. Abdoel Hakim
  • Hamdani
  • Tadjudin Sutan Makmur
  • Mr. Mohamad Daljono
  • Sekarmadji Kartosoewirjo
  • dan lain sebagainya.

Anggota KNIP ( Komite nasional Indonesia Pusat)

Adapun anggota dari KNIP atau komite nasional indonesia pusat yang bertindak sebagai pemimpin adalah sebagai berikut:

Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya
Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya
  1. Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua
  2. M. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I
  3. Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II
  4. Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.

Demikianlah penjelasan mengenai Pengertian KNIP, Fungsi, Tugas, Wewenang, Sidang & Anggotanya. Semoga dapat bermanfaat dan juga menambah wawasan. Terimakasih yaaaaa… 🙂