Pengertian Gratifikasi, Ciri, Dasar Hukum, & Contohnya – Gratifikasi adalah bentuk pemberian kepada penyelenggara negara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan korupsi bila terkait dengan jabatan penerima. Untuk mencegahnya, setiap gratifikasi wajibdilaporkan kepada KPK agar dapat dinilai apakah termasuk suap atau tidak.
Contents
Pengertian Gratifikasi, Ciri, Dasar Hukum, & Contohnya
Berikut penjelasannya:
Pengertian Gratifikasi
Secara umum,gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas lainnya.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dapat dilakukan dengan cara langsung atau tidak langsung.
Dengan kata lain, gratifikasi merupakan bentuk pemberian yang berpotensi menjadi suap** apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Ciri-Ciri Gratifikasi
Beberapa ciri atau karakteristik gratifikasi antara lain:
1. Ada unsur pemberian
Terjadi adanya pemberian sesuatu (uang, barang, fasilitas, atau keuntungan lain).
2. Diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
Gratifikasi umumnya ditujukan kepada pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan publik.
3. Berkaitan dengan jabatan atau wewenang
Pemberian biasanya dilakukan karena posisi atau kekuasaan penerima.
4. Menimbulkan konflik kepentingan
Penerima gratifikasi bisa terdorong untuk memberi imbal balik berupa kemudahan, keputusan, atau keuntungan kepada pemberi.
5. Dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung
Bisa diberikan langsung kepada pejabat atau melalui pihak ketiga (misalnya keluarga atau rekan).
6. Tidak selalu dalam bentuk uang
Bisa berupa hadiah, fasilitas, tiket, potongan harga, atau pelayanan istimewa.
Dasar Hukum Gratifikasi di Indonesia
Adapun dasar hukum dari gratifikasi yang ada pada Undang-Undang dasar di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12B ayat (1): “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”*
2. Pasal 12C ayat (1):
Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom KPK) No. 2 Tahun 2019
tentang Pelaporan Gratifikasi, yang mengatur tata cara pelaporan dan penentuan status gratifikasi.
Contoh Gratifikasi
Berikut beberapa contoh kasus atau situasi yang tergolong gratifikasi:
1. Pegawai negeri menerima hadiah dari rekanan proyek
Seorang pejabat menerima jam tangan mewah dari kontraktor sebagai tanda terima kasih atas pemberian proyek.
2. Pemberian fasilitas perjalanan wisata
Seorang pejabat dan keluarganya mendapat fasilitas liburan gratis dari perusahaan yang sedang mengajukan izin usaha.
3. Pemberian uang saat lebaran
Pegawai negeri menerima amplop berisi uang dari pihak yang memiliki hubungan pekerjaan dengan instansinya.
4. Potongan harga khusus
Seorang penyelenggara negara mendapatkan diskon besar dari perusahaan tertentu karena jabatannya, bukan karena promosi umum.
5. Hadiah setelah mengambil keputusan
Seorang hakim menerima hadiah dari pihak yang perkaranya telah ia menangkan di pengadilan.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat dan aparatur negara dapat menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Pengertian Gratifikasi, Ciri, Dasar Hukum, & Contohnya. Semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca. Terimakasih 🙂