Sholat Subuh Pembagian Waktunya Lengkap – Shalat Subuh adalah salah satu dari lima shalat wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Kata “Subuh” merujuk pada waktu dini hari atau awal pagi. Shalat ini dinamakan shalat Subuh karena dilakukan pada awal waktu siang, tepat saat fajar menyingsing. Selain dikenal sebagai shalat Subuh, shalat ini juga disebut shalat Fajar.
Contents
Sholat Subuh Pembagian Waktunya Lengkap
Dalil Waktu Shalat Subuh
Dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 15 Allah Berfirman:
نوَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِۗ اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
Artinya, “Dirikanlah shalat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah). (QS. Hud ayat 15).
Batas Awal dan Akhir waktu Shalat Subuh
Sholat subuh memiliki batas awal juga batas akhir tentunya. Berikut penjelasannya:
1. Menurut Syekh Zakariya al-Anshari, dalam kitab Fathul Wahhab Jilid I (Surabaya: Al-Haramain, t.t., hal. 30), menjelaskan bahwa :
فَوَقْتُ صُبْحٍ مِنْ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إلَى طُلُوعِ شَمْسٍ
Artinya, “Lalu waktu shalat subuh, yaitu (masuk) sejak kemunculan fajar shadiq sampai terbitnya matahari.”
2. Menurut Imam Nawawi (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab Jilid III (Kairo, Idarat At-Thiba’ah Al-Maniriyyah, 1344-1347 H: 43) menjelaskan bahwa:
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى أَنَّ أَوَّلَ وَقْتِ الصُّبْحِ طُلُوعُ الْفَجْرِ الصَّادِقِ وَهُوَ الْفَجْرُ الثَّانِي
Artinya, “Umat sepakat bahwa awal waktu shalat Subuh adalah nampaknya fajar shadiq yaitu fajar yang kedua.”
Jika dilihat dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwasanya paham fajar itu ada dua. Diantaranya adalah
- Pertama, fajar awal atau juga dinamakan dengan fajar kadzib yaitu cahaya vertikal yang muncul sesaat di langit seperti tiang menjulang lalu menghilang atau berubah menjadi gelap kembali. Disebut kadzib (dusta) karena terbitnya hanyalah semu dan tidak menunjukkan waktu Subuh.
- Kedua, fajar kedua atau juga dinamakan fajar shadiq atau fajar sidik, yaitu cahaya horizontal yang menyebar di ufuk timur yang tidak hilang kembali melainkan semakin terang seiring waktu. Disebut shadiq (benar) karena menjadi tanda yang jelas terhadap waktu shalat subuh (hlm. 44).
Menurut Imam Nawawi beliau mengutip dari kalangan Syafi’iyah bahwa seluruh hukum berkaitan erat dengan fajar yang shadiq dan tidak ada kaitan sama sekali antara hukum dan fajar kadzib.
Sebagaimana menjelaskan:
قَالَ أَصْحَابُنَا وَالْأَحْكَامُ كُلُّهَا مُتَعَلِّقَةٌ بِالْفَجْرِ الثَّانِي فبه يَدْخُلُ وَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ وَيَخْرُجُ وَقْتُ الْعِشَاءِ وَيَدْخُلُ فِي الصَّوْمِ وَيَحْرُمُ بِهِ الطَّعَامُ وَالشَّرَابُ عَلَى الصَّائِمِ وَبِهِ يَنْقَضِي اللَّيْلُ وَيَدْخُلُ النَّهَارُ ولايتعلق بالفجر الاول شئ مِنْ الْأَحْكَامِ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
Artinya, “Ashab Syafi’iyah mengatakan bahwa seluruh ketentuan hukum berkaitan dengan fajar yang kedua (shadiq). Dengan fajar kedua, waktu shubuh masuk dan waktu shalat isya’ selesai. Dan waktu puasa masuk serta haram makan dan minum atas orang yang berpuasa. Dan dengan fajar shadiq, malam selesai dan siang masuk. Sementara fajar awal (kadzib) tak memiliki kaitan apapun dalam hukum berdasarkan Ijma’ kalangan umat Islam” (hlm. 44).
Menurut Syekh Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahhab (hlm. 30) menjelaskan lebih lanjut mengenai batas akhir shalat Subuh. Bahwa yang dimaksudkan “habisnya waktu shalat Subuh dengan terbitnya matahari”, menurut Syekh Zakariya, yaitu hanyalah terbit sebagian atau hanya piringan matahari. Artinya, keluarnya waktu shalat Subuh tidak menunggu seluruh bagian matahari terbit secara sempurna. Ada dua alasan yang dikemukakan oleh Syekh Zakariya. Pertama, karena menganalogikan yang belum terbit kepada bagian matahari yang sudah terbit dalam hal keluarnya waktu shalat Subuh. Kedua, lantaran shalat subuh masuk sebab sebagian fajar shadiq yang muncul sehingga relevan bilamana habisnya waktu subuh juga lantaran keluarnya sebagian matahari.
Pembagian Waktu Shalat Subuh
Dalam kitab Syarah Fathul Qarib (Beirut, Darul Hazm, 2005], hlm. 69), Ibnu Qasim al-Ghazi menyebutkan ada lima pembagian waktu shalat Subuh. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1. waqtul fadhilah, yakni di mana waktu ini berada di awal waktu Subuh seukuran waktu pelaksanaan shalatnya.
2. waqtul Ikhtiyar, Yaitu sejak awal waktu sampai terang (disebut isfar, yaitu waktu mulai terang sebelum matahari terbit).
3. waqtu jawaz tanpa makruh, yakni sejak awal waktu hingga munculnya cahaya yang kemerahan.
4. waqtu jawaz dengan makruh (waktu boleh beserta kemakruhan), yakni bila sudah tampak cahaya merah hingga hampir matahari akan terbit.
5. waqtut tahrim, yaitu sisa waktu yang tidak cukup untuk memuat pekerjaan shalat subuh kecuali matahari terbit.
Pembagian waktu shalat subuh relevan dengan elastisitas pelaksanaan shalat subuh sesuai dengan kehendak mukallaf. Akan tetapi perlu diingat bahwasanya kita harus menjaga shalat di awal waktu untuk mendapatkan keutamaan serta menghindari waktu-waktu yang dimakruhkan atau terlarang.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Sholat Subuh Pembagian Waktunya Lengkap. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi yang membacanya. Terimakasih 🙂